• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Rokok Sehat Uztad Solmed Disidangkan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 14, 2024
in Lifestyle
0
Rokok Sehat Uztad Solmed Disidangkan

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum atas pelanggaran produk rokok sin “herbal” tanpa kode dan tanggal produksi serta iklan yang menyesatkan dengan Nomor Perkara : 691/Pdt.G/2024/PN JKT.Pst pada hari Rabu, 13 November 2024 ditunda karena para tergugat tidak hadir dan turut tergugat yang hadir dianggap hakim tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa.

Objek gugatan penggugat dalam perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terkait “kewajiban untuk mencantumkan informasi kesehatan pada kemasan produk rokok yang meliputi kode produksi, tanggal, bulan dan tahun produksi, yang wajib dicantumkan dengan jelas dan mudah dibaca.”

Dalam hal ini, terdapat produk rokok merek SIN yang diproduksi oleh Tergugat III dan didistribusikan oleh Tergugat IV dan Tergugat V, akan tetapi pada kemasan produk rokok tersebut tidak dicantumkan informasi kesehatan yang meliputi kode produksi, tanggal, bulan dan tahun produksi.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi, telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 huruf a dan b Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “Ruang lingkup dalam peraturan Kepala Badan ini meliputi pengawasan yang dilakukan terhadap: Produk Tembakau Yang Beredar dan Iklan dan Promosi Produk Tembakau.”

Pasal 3 huruf b Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “pengawasan produk tembakau yang beredar dilakukan untuk mengetahui kebenaran: pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.”

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “pengawasan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengambilan sampel produk tembakau di peredaran.”

Pasal 6 ayat (3) huruf b agka 3 dan 4 Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “terhadap sampel Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian terhadap: Kewajiban pencantuman: kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi.”

Kuasa Hukum Penggugat, Mellisa Anggraini,S.H.,M.H, CLA dalam keterangannya kepada para awak media mengatakan bahwa majelis hakim menyampaikan bahwa sudah ada pemanggilan kepada para tergugat dan juga turut para tergugat tapi tidak ada satupun dari pihak tergugat yang hadir. Dan dari pihak turut tergugat ada yang hadir dari kemendag dan biro beacukai tapi dianggap tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa.

“Nah tentu sidang yang perdana ini menunjukkan para pihak ada atau tidaknya itikad baik. Kami melihat tidak ada keseriusan terutama dari BPOM, Kemenkes, Kemendag, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan publik. Karena gugatan kami pada hari ini berdasarkan keresahan publik, dimana memang sudah mereka akui didalam laman website nya tidak ada kode produksi termasuk menggunakan iklan-iklan yang cukup menyesatkan.” ujar Mellisa.

Mellisa berharap ada tindakan serius dari BPOM, mengingat ada sebuah produk rokok yang beredar yang semestinya tidak layak edar tetapi beredar di publik bertahun-tahun tidak ada tindakan dari BPOM.

“Kami melihat BPOM belum ada kerjanya gitu, sehingga kami ingin minggu depan, sidang ditunda 3 minggu lagi ya, karena para pihak ini berada di berbagai daerah jadi disidangkan lagi tanggal 4 Desember nanti. Kami berharap ada tindakan nyatalah terutama dari BPOM dan pihak-pihak institusi terkait.

Ridwan Nurrohim SH,.MH salah satu kuasa hukum penggugat dalam kesempatan yang sama juga berharap agar BPOM lebih memperhatikan perkara ini, karena menurutnya ini menjadi masalah serius, masalah kebohongan publik yang mengatakan produk rokok sebagai obat herbal sebagaimana mereka ajukan dalam gugatan. Dia berharap ada perhatian dari BPOM dengan hadir di agenda sidang berikutnya.

“Yang paling penting itu adalah kita berusaha untuk membuktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen dan distributor rokok sin yaitu tidak mencantumkan kode produksi dan tanggal produksi pada rokok sin tersebut, itu jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak dicantumkan kode produksi dan tanggal produksi sangat mungkin produk yang sudah lama masih tetap diperjualbelikan. Nah itu yang akan kami buktikan dipersidangan,” tutup Ridwan.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
online free course
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: cobisnis.comRokok sehatUstad Solmed

Related Posts

Nasabah Tembus 23,7 Juta, BSI Perkuat Komitmen ESG

Nasabah Tembus 23,7 Juta, BSI Perkuat Komitmen ESG

by Rizki Meirino
May 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk mencatat pertumbuhan bisnis positif hingga Maret 2026 dengan jumlah nasabah mencapai...

Dorongan Bubarkan Parlemen Israel Bikin Netanyahu Tertekan

Dorongan Bubarkan Parlemen Israel Bikin Netanyahu Tertekan

by Hidayat Taufik
May 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi tekanan politik besar setelah koalisi pemerintahannya mendorong pembubaran parlemen lebih cepat...

BSI Kembali Buka Scholarship untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa

BSI Kembali Buka Scholarship untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa

by Desti Dwi Natasya
May 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka program BSI Scholarship 2026 untuk 5.250 pelajar dan mahasiswa...

Piala Dunia 2026 Terancam Cuaca Ekstrem, FIFA Mulai Susun Protokol Perlindungan

Piala Dunia 2026 Terancam Cuaca Ekstrem, FIFA Mulai Susun Protokol Perlindungan

by Hidayat Taufik
May 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Piala Dunia 2026 mulai menghadapi tantangan besar sebelum turnamen dimulai. Kali ini, perhatian publik tertuju pada ancaman...

Employer Reputation BINUS Masuk Dua Besar Indonesia di QS 2026

Employer Reputation BINUS Masuk Dua Besar Indonesia di QS 2026

by Rizki Meirino
May 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – School of Design BINUS University meraih peringkat kedua di Indonesia pada indikator Employer Reputation dalam QS World...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
Bukan Cuma Soal Blokir Situs, DPR Minta Pemerintah Kejar Bandar hingga Aliran Dana Judol yang Sasar Anak

Bukan Cuma Soal Blokir Situs, DPR Minta Pemerintah Kejar Bandar hingga Aliran Dana Judol yang Sasar Anak

May 15, 2026
MK Tegaskan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia pada 2026

MK Tegaskan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia pada 2026

May 14, 2026
Honda Catat Kerugian Tahunan Pertama sejak Go Public pada 1957

Honda Catat Kerugian Tahunan Pertama sejak Go Public pada 1957

May 14, 2026
Nasabah Tembus 23,7 Juta, BSI Perkuat Komitmen ESG

Nasabah Tembus 23,7 Juta, BSI Perkuat Komitmen ESG

May 15, 2026
Dorongan Bubarkan Parlemen Israel Bikin Netanyahu Tertekan

Dorongan Bubarkan Parlemen Israel Bikin Netanyahu Tertekan

May 15, 2026
BSI Kembali Buka Scholarship untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa

BSI Kembali Buka Scholarship untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa

May 15, 2026
Piala Dunia 2026 Terancam Cuaca Ekstrem, FIFA Mulai Susun Protokol Perlindungan

Piala Dunia 2026 Terancam Cuaca Ekstrem, FIFA Mulai Susun Protokol Perlindungan

May 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved