• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 7, 2026
in News
0
Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa laporan tersebut terdaftar sejak 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Meski demikian, pihak kepolisian belum memaparkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya menyebutkan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana lantaran Richard Lee mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026.

“Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan apakah akan hadir atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, diketahui bahwa Richard Lee sebelumnya juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyampaikan bahwa Doktif tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu dikarenakan pasal yang disangkakan berasal dari Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.

“Terkait penahanan tidak kami lakukan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” jelas Dwi.

Selain proses hukum, kepolisian juga mengupayakan jalur mediasi antara kedua belah pihak. Rencana mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 dengan menghadirkan Richard Lee dan Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk mediasi dan menunggu kehadiran kedua pihak,” pungkasnya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: cobisnis.comDokter DetektifPerlindungan konsumenRichard LeeSamira Farahnaztersangka

Related Posts

Operasional Parkir Blok M Square Kembali Berjalan, Pemprov DKI Lanjutkan Pengawasan

Operasional Parkir Blok M Square Kembali Berjalan, Pemprov DKI Lanjutkan Pengawasan

by Hidayat Taufik
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Area parkir Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali beroperasi normal setelah sebelumnya disegel oleh Pansus Perparkiran DPRD...

Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

by Zahra Zahwa
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Real Madrid menjalani pekan penuh drama setelah musim 2026 berakhir tanpa gelar besar. Bagi klub sebesar Madrid,...

Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

by Dwi Natasya
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mencatat pertumbuhan kinerja positif hingga Maret 2026. Jumlah nasabah...

Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

by Zahra Zahwa
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Impor Presiden Donald Trump di Mahkamah Agung AS. Namun, jumlah itu baru sekitar 95 persen dari total...

PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Gangguan yang Menyerang 1 dari 10 Perempuan

PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Gangguan yang Menyerang 1 dari 10 Perempuan

by Zahra Zahwa
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polycystic Ovary Syndrome kini resmi berganti nama menjadi Polyendocrine Metabolic Ovarian Syndrome. Perubahan nama ini bertujuan menggambarkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

May 13, 2026
Mendapat Perhatian dan Kepercayaan Publik, INDGold Hadir di Program Ask Me Anything

Mendapat Perhatian dan Kepercayaan Publik, INDGold Hadir di Program Ask Me Anything

March 28, 2026
Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

May 13, 2026
Operasional Parkir Blok M Square Kembali Berjalan, Pemprov DKI Lanjutkan Pengawasan

Operasional Parkir Blok M Square Kembali Berjalan, Pemprov DKI Lanjutkan Pengawasan

May 14, 2026
Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

May 14, 2026
Kolaborasi BTN dan Kemensetneg Bikin Transaksi ASN Makin Seamless

Kolaborasi BTN dan Kemensetneg Bikin Transaksi ASN Makin Seamless

May 14, 2026
Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved