• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi RUU Hak Cipta Usulkan Royalti Pertunjukan Harus Dilunasi Maksimal 30 Hari

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 20, 2026
in Nasional
0
Revisi RUU Hak Cipta Usulkan Royalti Pertunjukan Harus Dilunasi Maksimal 30 Hari

JAKARTA, Cobisnis.com – Rancangan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta memuat ketentuan baru mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penyelenggaraan pertunjukan. Dalam draf tersebut, penyelenggara diwajibkan menyelesaikan pembayaran royalti paling lambat 30 hari setelah pertunjukan selesai digelar.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Pasal 10 ayat (3) menegaskan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui kementerian terkait atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan batas waktu maksimal 30 hari setelah kegiatan pertunjukan berakhir.

Tak hanya mengatur pelunasan setelah pertunjukan, draf revisi tersebut juga mewajibkan pembayaran royalti di tahap awal. Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa sebelum pertunjukan dilaksanakan, penyelenggara harus mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada kementerian atau LMKN dengan membayarkan royalti awal sedikitnya 25 persen dari total nilai royalti pertunjukan.

Sementara itu, ketentuan lebih rinci terkait mekanisme pembayaran dan penetapan tarif royalti akan diatur melalui peraturan menteri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) draf revisi UU Hak Cipta tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa pengaturan dalam Pasal 10 difokuskan pada mekanisme pengumpulan royalti (collecting), bukan pada proses pembagiannya kepada pencipta.

Pemisahan pengaturan ini dinilai penting untuk memastikan hak ekonomi pencipta dapat terlindungi sejak awal.
“Pasal ini memang secara khusus mengatur soal pengumpulan royalti. Adapun mekanisme pendistribusian kepada pencipta akan dibahas dan diatur dalam pasal yang berbeda,” kata Martin dalam rapat panja harmonisasi.

Ia menambahkan, LMKN memiliki peran untuk mengelola pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti kepada para pemegang hak cipta. Adapun besaran tarif royalti nantinya akan disesuaikan dengan klasifikasi tertentu dan diatur lebih teknis melalui peraturan menteri oleh kementerian teknis terkait.

Usulan pengaturan tersebut telah disepakati oleh seluruh peserta rapat panja harmonisasi Baleg DPR RI dan akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: 30 hariBalegCobisnisDPR RIHak ciptakewajibanRoyaltiuu

Related Posts

Pemerintah Siapkan 13 Ribu Dapur MBG, Papua dan NTT Jadi Prioritas Awal

Pemerintah Siapkan 13 Ribu Dapur MBG, Papua dan NTT Jadi Prioritas Awal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sekitar 112 juta masyarakat Indonesia masih mengalami kekurangan gizi. Data tersebut...

Sudaryono Tolak Temui Mitra dan Pemilik Dapur MBG di Ruang Kerja

Sudaryono Tolak Temui Mitra dan Pemilik Dapur MBG di Ruang Kerja

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Sudaryono, menegaskan dirinya tidak akan menerima pertemuan dengan mitra, pengelola dapur,...

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Buronan Internasional usai Didakwa Rusia

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Buronan Internasional usai Didakwa Rusia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dinas Keamanan Federal Rusia atau FSB mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel...

Kuasa Hukum Tegaskan Rumah Ruben Onsu Belum Masuk Tahap Lelang

Kuasa Hukum Tegaskan Rumah Ruben Onsu Belum Masuk Tahap Lelang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kubu Ruben Onsu membantah kabar yang menyebut rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, akan dilelang oleh...

Orang Tua Kini Bisa Cek Menu MBG Anak Lewat Portal Baru BGN

Orang Tua Kini Bisa Cek Menu MBG Anak Lewat Portal Baru BGN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional atau BGN tengah menyiapkan sistem baru yang memungkinkan orang tua memantau menu Makan Bergizi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ronaldo Debut Akting, Bintangi Serial Sepak Bola Produksi Matthew Vaughn

FAA Perintahkan Inspeksi Boeing 737 MAX usai Temukan Masalah pada Kursi Penumpang

July 28, 2026
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

July 28, 2026
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Depot Air Isi Ulang

July 28, 2026
Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Jalani Rutinitas Tahanan di Rutan KPK

Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Jalani Rutinitas Tahanan di Rutan KPK

July 28, 2026
PINTU Incubator 2026 memperkuat kolaborasi mode Indonesia-Prancis, membentuk yayasan, dan mendorong talenta lokal menuju panggung internasional.

PINTU Incubator 2026 Perkuat Kolaborasi Mode Indonesia-Prancis

July 29, 2026
SEABEF 2026 diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat business events dan industri MICE yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan di ASEAN.

Menpar Dorong Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN Lewat SEABEF 2026

July 29, 2026
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved