Cobisnis.com – Selama masa pandemik Corona Virus Disease alias Covid-19, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan secara resmi menghentikan dan membatasi moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Penghentian dan pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu 1 April 2020. “Surat edarang tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan sebagai tindak lanjut arahan presiden dalam keterangan pers tanggal 31 Maret 2020,” demikian salah satu bagian surat edaran tersebut yang dikutip Cobisnis.com, di Jakarta, Rabu 1 April 2020.
Surat edaran terbut juga memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama BPTJ, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek, selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah tersebut.
Surat edaran ini antara lain berisi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasana transportasi:
(1) Menghentikan sementara atau sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;
(2) Menghentikan sementara atau sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;
(3) Menutup sementara atau sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;
(4) Membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;
(5) Membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta;
(6) Menghentikan sementara atau sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), JRC Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);
(7) Menghentikan sementara layanan bus Antar Kotal Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabedetabek;
(8) Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;
(9) Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan
(10) Menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
Selain itu, suran edaran juga berisi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional saranan transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional, yang antara lain berisi larangan sementara mobil penumpang dan bus umum dan perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabedetabek dan dari luar Jabodetabek.
Pelarangan dan pembatasan sementara tersebut tidak berlaku bagi: (a) Presiden dan Wakil Presiden; (b) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; (c) Kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan nomor dinas TNI/POLRI; (d) kendaraan pemadam kebakaran; (e) Ambulans dan kendaraan sedang mengangkut pasien; (f) kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar, dan air bersih; (g) kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian atau instansi yang berwenang.
Adapun lalu lintas kendaraan lokal dan angkutan umum lokal masih tetap beroperasi, dan pembatasannya diserahkan kepada masing-masing Pemda setempat dengan terlebih dahulu menetapkan protokol perizinannya.