• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, April 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Resmi, Kemenhub Hentikan dan Batasi Moda Transportasi dari dan ke Wilayah Jabodetabek

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
April 1, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Resmi, Kemenhub Hentikan dan Batasi Moda Transportasi dari dan ke Wilayah Jabodetabek

Cobisnis.com – Selama masa pandemik Corona Virus Disease alias Covid-19, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan secara resmi menghentikan dan membatasi moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Penghentian dan pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu 1 April 2020. “Surat edarang tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan sebagai tindak lanjut arahan presiden dalam keterangan pers tanggal 31 Maret 2020,” demikian salah satu bagian surat edaran tersebut yang dikutip Cobisnis.com, di Jakarta, Rabu 1 April 2020.

Surat edaran terbut juga memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama BPTJ, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek, selaku pemangku kepentingan bidang transportasi  di wilayah tersebut.

Surat edaran ini antara lain berisi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasana transportasi:

(1) Menghentikan sementara atau sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;

(2) Menghentikan sementara atau sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;

(3) Menutup sementara atau sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

(4) Membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;

(5) Membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta;

(6) Menghentikan sementara atau sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), JRC Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);

(7) Menghentikan sementara layanan bus Antar Kotal Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabedetabek;

(8) Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;

(9) Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan

(10) Menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

Selain itu, suran edaran juga berisi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional saranan transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional, yang antara lain berisi larangan sementara mobil penumpang dan bus umum dan perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabedetabek dan dari luar Jabodetabek.

Pelarangan dan pembatasan sementara tersebut tidak berlaku bagi: (a) Presiden dan Wakil Presiden; (b) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; (c) Kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan nomor dinas TNI/POLRI; (d) kendaraan pemadam kebakaran; (e) Ambulans dan kendaraan sedang mengangkut pasien; (f) kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar, dan air bersih; (g) kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian atau instansi yang berwenang.

Adapun lalu lintas kendaraan lokal dan angkutan umum lokal masih tetap beroperasi, dan pembatasannya diserahkan kepada masing-masing Pemda setempat dengan terlebih dahulu menetapkan protokol perizinannya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: BPTJCobisniscobisnis & bisnisKemenhubModa Transportasi

Related Posts

Skema Baru Haji Tanpa Antre, Pakai Sistem “War Tiket”

Skema Baru Haji Tanpa Antre, Pakai Sistem “War Tiket”

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah mengkaji skema baru penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean. Konsep ini membuka peluang jemaah berangkat lebih...

Haji Furoda Ditiadakan pada 2026, Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal

Haji Furoda Ditiadakan pada 2026, Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun ini. Kebijakan ini otomatis...

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Pertimbangkan Skema Tukar Aset Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi tukar guling dalam rencana pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM)...

China Kembali Suarakan Target Bersatu dengan Taiwan di Masa Depan

China Kembali Suarakan Target Bersatu dengan Taiwan di Masa Depan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden China Xi Jinping menyatakan keyakinannya bahwa China dan Taiwan pada akhirnya akan bersatu. Pernyataan ini disampaikan...

Negosiasi Damai Terhambat, Iran Malas Temui AS di Pakistan

Negosiasi Damai Terhambat, Iran Malas Temui AS di Pakistan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran menolak mengirim delegasi untuk bertemu utusan Amerika Serikat di Pakistan sebelum serangan di Lebanon dihentikan. Keputusan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

April 11, 2026
Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

April 11, 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

April 11, 2026
Ray White Indonesia Gelar Annual Awards 2026, Apresiasi Kinerja di Tengah Dinamika Global

Ray White Indonesia Gelar Annual Awards 2026, Apresiasi Kinerja di Tengah Dinamika Global

April 11, 2026
Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Iran Terapkan Prosedur Ketat

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Iran Terapkan Prosedur Ketat

April 12, 2026
Mengapa Iran Berpengaruh Besar di Selat Hormuz? Ini Penjelasannya

Mengapa Iran Berpengaruh Besar di Selat Hormuz? Ini Penjelasannya

April 12, 2026
Hari Minggu Lebih Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Ini

Hari Minggu Lebih Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Ini

April 12, 2026
Sejarah Baru! Dua Wasit Perempuan Pimpin Laga Piala Dunia 2026

Sejarah Baru! Dua Wasit Perempuan Pimpin Laga Piala Dunia 2026

April 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved