JAKARTA, Cobisnis.com – Didimax, pialang berjangka dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini diberikan sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.
“Izin dan legalitas dari OJK ini merupakan komitmen perusahaan untuk semakin memperkuat posisinya sebagai pialang berjangka yang berperan penting mendukung pertumbuhan industri keuangan di Indonesia,” kata Direktur Didimax, Zulfan Syaiful Bahri, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Zulfan menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan OJK.
“Bagi kami, ini merupakan satu langkah lebih maju dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan setia kami serta mendukung pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih efisien dan terstruktur,” ungkap Zulfan Syaiful Bahri.
Didimax dikenal sebagai salah satu broker forex terbaik di Indonesia. Perusahaan ini menyediakan layanan trading dengan berbagai instrumen, seperti Forex, Emas, Komoditi, dan Index.
Didimax menawarkan berbagai kemudahan layanan, di antaranya spread rendah, leverage tinggi, deposit dan penarikan cepat, no dealing desk intervention, free swap, no requotes, negative balance protection, dana nasabah dijamin oleh lembaga kliring, edukasi trading gratis, dan reward trading melimpah. Didimax juga aktif melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.