• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Rakyat Makin Tersiksa, Kini Urus Apa Saja Butuh BPJS. Ampun Pak!!

Indra Purnama by Indra Purnama
February 21, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Rakyat Makin Tersiksa, Kini Urus Apa Saja Butuh BPJS. Ampun Pak!!

JAKARTA, Cobisnis.com – Belum juga selesai masyarakat dikagetkan dengan aturan baru pencairan JHT, kini warga juga diwajibkan punya BPJS agar bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),’ tulis Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Sabtu (19/2).

Dalam surat tersebut, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut seperti dikutip, Sabtu (19/2).

Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Tags: bpjs kesehatanCobisnisJokowi Widodopemerintah

Related Posts

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program mudik gratis kembali digelar menjelang Lebaran 2026 untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan biaya lebih ringan...

Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga Bitcoin kembali menyentuh level US$ 68.060 pada perdagangan Kamis (26/2/2026), namun penguatan ini dinilai belum sepenuhnya...

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan hingga September 2026 dinilai menjadi bantalan penting...

Arus Mudik 2026 Diperkirakan Padat, Kenali Waktu dan Rute Rawan Macet

Arus Mudik 2026 Diperkirakan Padat, Kenali Waktu dan Rute Rawan Macet

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tradisi mudik Lebaran kembali menjadi fenomena mobilitas terbesar di Indonesia, seiring jutaan masyarakat bersiap pulang ke kampung...

Mudik Lebaran 2026: Becak dan Delman Akan Dibatasi di Jalur Padat

Mudik Lebaran 2026: Becak dan Delman Akan Dibatasi di Jalur Padat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah pengendalian lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2026 dengan fokus pada pengurangan hambatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

February 25, 2026
Transfer Data RI ke AS, Aman atau Lagi-lagi Kita Dipermainkan?

Transfer Data RI ke AS, Aman atau Lagi-lagi Kita Dipermainkan?

February 26, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
BTN

Dilarang Rangkap Jabatan, Posisi Komisaris Dwi Ary Purnomo di BTN Berakhir

February 27, 2026
Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

February 27, 2026
Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

February 27, 2026
OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

February 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved