• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, January 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pusat Data di Indonesia Bagi Pelaku INKB Aset Rp500 Miliar – Rp1 Triliun, OJK: Aset di Atas Itu Ketentuannya Lain Lagi

H. Fuad by H. Fuad
March 22, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal mitigasi risiko terkait sistem teknologi informasi (TI) bagi pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Salah satunya adalah kewajiban menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia.

Aturan ini langsung berlaku sejak berlaku pada 17 Maret 2020 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Aturan tersebut terdapat dalam POJK 4/POJK05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non-Bank (POJK MRTI LJKNB).

OJK mengatur IKNB berdasarkan nilai aset perusahaan. Perusahaan dengan aset sampai dengan Rp500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala.

“Adapun, perusahaan IKNB dengan aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar,” kata Wimboh dalam keterangannya, Senin (22 Maret 2021).

Dalam POJK itu diatur perusahaan dengan total aset di atas Rp1 triliun atau mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana. OJK juga berhak meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada.

Sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana dari sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib berada di lokasi yang berbeda. Dalam menempatkannya, perusahaan terkait harus memperhatikan faktor geografis.

OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Penempatan di luar negeri pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan.

Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan perkembangan data dan IT bukan di sektor perbankan saja, tapi juga di seluruh sektor data menjadi demikian tumbuh dan dapat diolah. Sehingga harus dilindungi.

“Idealnya data dilindungi. Penggunaan data harus dengan persetujuan nasabah. Dan yang penting, data center harus di Indonesia. Ini harus dipatuhi, tanpa persetujuan konsumen itu ilegal. Konsumen saat ini juga harus dilindungi dan diberdayakan dengan edukasi literasi,” kata Heru merespon.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course

Related Posts

Sutiyoso Lega Tiang Monorel Jakarta Dibongkar Setelah 22 Tahun Mangkrak

Sutiyoso Lega Tiang Monorel Jakarta Dibongkar Setelah 22 Tahun Mangkrak

by Hidayat Taufik
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1997–2007, Sutiyoso, kembali mengenang lahirnya gagasan pembangunan monorel Jakarta. Ia mengaku lega...

GAPKI

Belajar Sawit ke Indonesia, Delegasi Tanzania Ikuti Short Course GAPKI–PPKS

by Iwan Supriyatna
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) mengadakan Short Course of...

Alissa Wahid: Kritik Lewat Humor Bukan Ancaman Bagi Negara

Alissa Wahid: Kritik Lewat Humor Bukan Ancaman Bagi Negara

by Hidayat Taufik
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyatakan bahwa kritik yang disampaikan warga negara, termasuk melalui humor politik seperti yang...

Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga Dukung Akselerasi Kinerja Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025

Fundamental Kuat, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp9,3 Triliun

by Dwi Natasya
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali membagikan dividen interim untuk tahun buku 2025 kepada para pemegang saham...

Mengundurkan diri

Jajaran Komisaris MKNT Kompak Mengundurkan Diri, Ini Kata Manajemen

by Iwan Supriyatna
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), emiten yang bergerak di bidang perdagangan smartphone, gadget, dan pulsa isi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

January 13, 2026
Saham ARKO

Pengendali Arkora Hydro Lepas 87,85 Juta Lembar Saham ARKO, Kenapa?

January 13, 2026
Mengundurkan diri

Jajaran Komisaris MKNT Kompak Mengundurkan Diri, Ini Kata Manajemen

January 14, 2026
Sutiyoso Lega Tiang Monorel Jakarta Dibongkar Setelah 22 Tahun Mangkrak

Sutiyoso Lega Tiang Monorel Jakarta Dibongkar Setelah 22 Tahun Mangkrak

January 14, 2026
GAPKI

Belajar Sawit ke Indonesia, Delegasi Tanzania Ikuti Short Course GAPKI–PPKS

January 14, 2026
Alissa Wahid: Kritik Lewat Humor Bukan Ancaman Bagi Negara

Alissa Wahid: Kritik Lewat Humor Bukan Ancaman Bagi Negara

January 14, 2026
Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga Dukung Akselerasi Kinerja Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025

Fundamental Kuat, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp9,3 Triliun

January 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved