• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pusat Data di Indonesia Bagi Pelaku INKB Aset Rp500 Miliar – Rp1 Triliun, OJK: Aset di Atas Itu Ketentuannya Lain Lagi

H. Fuad by H. Fuad
March 22, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal mitigasi risiko terkait sistem teknologi informasi (TI) bagi pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Salah satunya adalah kewajiban menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia.

Aturan ini langsung berlaku sejak berlaku pada 17 Maret 2020 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Aturan tersebut terdapat dalam POJK 4/POJK05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non-Bank (POJK MRTI LJKNB).

OJK mengatur IKNB berdasarkan nilai aset perusahaan. Perusahaan dengan aset sampai dengan Rp500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala.

“Adapun, perusahaan IKNB dengan aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar,” kata Wimboh dalam keterangannya, Senin (22 Maret 2021).

Dalam POJK itu diatur perusahaan dengan total aset di atas Rp1 triliun atau mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana. OJK juga berhak meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada.

Sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana dari sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib berada di lokasi yang berbeda. Dalam menempatkannya, perusahaan terkait harus memperhatikan faktor geografis.

OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Penempatan di luar negeri pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan.

Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan perkembangan data dan IT bukan di sektor perbankan saja, tapi juga di seluruh sektor data menjadi demikian tumbuh dan dapat diolah. Sehingga harus dilindungi.

“Idealnya data dilindungi. Penggunaan data harus dengan persetujuan nasabah. Dan yang penting, data center harus di Indonesia. Ini harus dipatuhi, tanpa persetujuan konsumen itu ilegal. Konsumen saat ini juga harus dilindungi dan diberdayakan dengan edukasi literasi,” kata Heru merespon.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free

Related Posts

Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode triwulan...

Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026

Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Bulgaria setelah kalah tipis 0-1 pada partai final FIFA Series 2026 yang...

11 Kesepakatan Ekonomi Indonesia – Jepang Rp 400 Triliun Disaksikan Prabowo

11 Kesepakatan Ekonomi Indonesia – Jepang Rp 400 Triliun Disaksikan Prabowo

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Forum Bisnis Indonesia–Jepang di Tokyo dan menyaksikan langsung penandatanganan 11 kerja sama ekonomi...

Trump Tegaskan Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka atau Iran Akan Kena Serangan

Trump Tegaskan Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka atau Iran Akan Kena Serangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Donald Trump kembali melontarkan pernyataan keras kepada Iran dengan menuntut agar Selat Hormuz tetap terbuka untuk perdagangan...

Harga Minyak Dunia Tembus US$115, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Belum Naik

Harga Minyak Dunia Tembus US$115, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Belum Naik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menepis isu kenaikan harga BBM per 1 April 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan belum ada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

March 30, 2026
Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

March 31, 2026
Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026

Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026

March 30, 2026
11 Kesepakatan Ekonomi Indonesia – Jepang Rp 400 Triliun Disaksikan Prabowo

11 Kesepakatan Ekonomi Indonesia – Jepang Rp 400 Triliun Disaksikan Prabowo

March 30, 2026
Trump Tegaskan Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka atau Iran Akan Kena Serangan

Trump Tegaskan Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka atau Iran Akan Kena Serangan

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved