PTPP Digugat Pailit Terkait Proyek Museum KCBN Muarajambi
JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menerima Relaas panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025 terkait permohonan pailit yang diajukan oleh dua pihak, yakni PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi, Jumat (5/12/2025) permohonan tersebut terdaftar dalam register perkara No. 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt. Pst, dengan PTPP bertindak sebagai Termohon.
Permohonan pailit tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran pada Kerja Sama Operasi (KSO) PP–Urban dalam proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi.
PT Atap Perkasa (Pemohon Pailit I) merupakan subkontraktor untuk pekerjaan rangka dan penutup atap pada proyek Museum KCBN Muarajambi. PT Atap Perkasa telah terikat kontrak hukum dengan KSO PP–Urban melalui SPS Non OA No. 016/SPS/524305/KSOPP-URBAN/VII/2024 (22 Juli 2024), SPS Non OA Amandemen No. 016-ADD1/SPS/524305/KSOPP-URBAN/II/2025 (6 Maret 2025). Pemohon mengajukan tagihan pembayaran sebesar Rp4.030.822.400.
CV Citra Pratama (Pemohon Pailit II) Subkontraktor ini mengerjakan plafon fibercelulosa dan kisi-kisi WPC untuk proyek yang sama. Hubungan kontraktual mereka dengan KSO PP–Urban didasarkan pada empat perjanjian SPS Non-OA, termasuk tiga addendum, seluruhnya ditandatangani sepanjang tahun 2024 hingga 2025. CV Citra Pratama mengajukan tagihan sebesar Rp6.000.337.762.












