Cobisnis.com – PT Perkebunan Nusantara XI bersama PTPN X dan XII melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (19 Januari 2021).
“Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan ini, akan kami laksanakan dengan profesional dan saling berkoordinasi untuk kebaikan bersama, kita punya tupoksi masing-masing sehingga bisa saling bersinergi,” kata
Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohamad Dofir, dalam siaran pers, Rabu (20 Januari 2021).
Direktur PTPN XI, R. Tulus Panduwidjaja, mengatakan kerjasama dengan Kejaksaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan korporasi.
“Ada dua hal yakni bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” kata Tulus Panduwidjaja.
PTPN, kata dia, ingin menekan celah pelanggaran hukum dalam setiap operasional perusahaan. Termasuk meningkatkan kepatuhan yang tentu saja sejalan dengan tata kelola yang baik, serta menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan PTPN XI.
Kerjasama ini berlaku selama 2 tahun meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya.
“Manajemen PTPN XI berkomitmen menjalankan tata kelola yang baik untuk mewujudkan bisnis korporasi yang sustain, salah satunya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan rasa aman dalam menjalankan perusahaan,” ujarnya.