JAKARTA, Cobisnis.com – PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia Syariah terus bersiap melakukan aksi korporasi pemisahan unit usaha syariah (spin off). Penyelesaian proses pemisahan dilakukan perseroan sebelum 2024.
Proses tersebut menjadi salah satu agenda utama perseroan sekaligus sejalan dengan aturan dari regulator USS di perusahaan asuransi konvensional.
Prudential Syariah nantinya akan berubah menjadi perusahaan full pledge. Berbagai persiapan juga sudah dilakukan perseroan dalam dua tahun terakhir, dari persiapan sumber daya manusia hingga teknologi.
“Kami akan mengakselerasi prosesnya agar (spin off) bisa selesai sebelum batas waktu. Jadi, akan lebih cepat,” ujar Nini Sumohandoyo, Sharia Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia, pada gelaran Journalist Workshop 2021 melalui virtual, Kamis (8/4/2021).
Sementara Head of Sharia Strategic Development Prudential Indonesia, Bondan Margono menuturkan terkait perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Selain memiliki perbedaan pada prinsip dasar, keduanya juga memiliki perbedaan pada perjanjian, peran perusahaan, pengawasan, hingga jenis investasi.
“Jenis investasi syariah, instrumen investasi wajib yang berbasis syariah, dan konvensional instrumen investasi tidak wajib berbasis syariah,” jelas Bondan.
Sementara, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat mengatakan, asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi.
Caranya melalui pembentukan kumpulan dana yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
“Prinsip asuransi syariah, transparan dan tak mengandung maisir, gharar, dan riba. Klaim dicarikan dari tabungan bersama dan diinvestasikan ke lembaga keuangan berbasis syariah,” jelas Sutan.
Market Share Asuransi Syarih Naik 1,21 Persen
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2020 mencatat, asuransi syariah mengalami peningkatan market share sebesar 1,21 persen. Angka tersebut didapat dari 3,32 persen pada September 2019 menjadi 4,53 persen pada September 2020 lalu.
71,4 Persen Perusahaan Asuransi Lakukan Spin-Off
Kewajiban spin off unit usaha syariah tertuang dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Per-asuransian, dengan turunannya aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016. Aturan tersebut memuat Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat, sebanyak 71,4 persen asuransi menyatakan akan melakukan spin off dan sisanya memilih untuk menutup unit syariahnya. Data tersebut didapat dari hasil survei terhadap 49 responden unit syariah di perusahaan asuransi.
AASI juga mencatat, rata-rata unit syariah asuransi jiwa yang akan melakukan spin off berada di tingkat aset Rp500 miliar hingga lebih dari Rp1 triliun. Secara keseluruhan aset unit syariah asuransi jiwa ada di posisi Rp100 miliar–Rp1 triliun, hanya dua responden dengan aset di bawah Rp100 miliar.