Cobisnis.com – Kebutuhan alat pelindung diri (APD) dan masker bedah semakin besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan para tenaga medis yang menjadi garda depan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Chandra Asri Petrochemical, perusahaan petrokimia terintegrasi yang terbesar di Indonesia yang memproduksi Olefins dan Polyolefins, memiliki jenis bahan baku non woven PP berkode HS35NW khusus yang dapat diaplikasikan menjadi alat pelindung medis yaitu masker bedah dan baju pelindung diri.
Saat ini produk polypropylene Chandra Asri dengan jenis HS35NW telah diaplikasikan untuk bahan baju pelindung diri dan masker bedah. Produksi Chandra Asri khusus HS35NW pada tahun 2020 sebesar 30-40 KTA untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan juga ekspor. Sementara kapasitas produksi polypropylene keseluruhan tahun 2020 sebesar 590 KTA.
Khusus untuk masker bedah yang memiliki tiga lapisan, bahan baku non woven ini diaplikasikan untuk lapisan pertama dan ketiga. Untuk baju pelindung diri, bahan baku PP non woven ini merupakan bahan baku utama.
Presiden Direktur Chandra Asri Petrochemical mengatakan, “Kami telah memperkenalkan jenis barang ini untuk market Indonesia beberapa tahun belakangan dalam beberapa aplikasi seperti untuk bahan tas guna ulang spundbond, kebutuhan bahan pakaian non woven seperti baju pelindung diri dan masker bedah.”
“Dengan tingginya kebutuhan akan baju pelindung diri dan masker bedah saat ini, kami berkomitmen untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan baku dalam negeri tetap tercukupi dan secara konsisten meningkatkan kapasitas produksi untuk produk tersebut sesuai kebutuhan. Selain itu, kami juga tingkatkan kapasitas untuk penuhi pasar ekspor,” ujar Erwin.
Sesuai dengan pedoman dari Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS) yang menjadi haluan utama negara-negara di dunia, bahan baku PP non woven in adalah bahan baku yang aman untuk digunakan dalam temperatur suhu kamar, tidak beracun dan tidak bersifat karsinogenik. Produk milik Chandra Asri ini pun telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal.