• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

PP Mengenai Usaha Pertambangan Batu Bara Disahkan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
April 18, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Jokowi: Kita Tunjukkan pada Dunia, Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia Sudah Berkembang

JAKARTA,Cobisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara pada 11 April 2022 lalu.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria menjelaskan, dalam pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara ini dibedakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dengan PKP2B Generasi 1 Plus.

Ia merinci, tarif PNBP Generasi 1 berada pada kisaran 14 persen hingga 28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan untuk Generasi 1 Plus berada di kisaran 20 persen hingga 27 persen, namun khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri ditetapkan sama, yakni sebesar 14 persen.

“Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14 persen,” kata Lana dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan PP nomor 15 tahun 2022, Senin 18 April.

Lebih jauh Lana merinci, penetapan tarif royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri sebesar 14 persen ini diberlakukan dengan mempertimbangkan harga jual batu bara di dalam negeri yang juga dipatok sebesar 70 dolar AS per ton untuk pembangkit listrik. Sedangkan untuk industri seperti semen, pupuk dan lainnya dipatok sebesar 90 dolar AS per ton.

Ia melanjutkan, perbedaan antara PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus terletak pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya memang sama-sama dikenakan 13,5 persen, namun yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45 persen sesuai kontrak, sementara Generasi 1 Plus pajaknya bersifat prevailing law atau mengikuti aturan yang berlaku,” bebernya.

Untuk informasi, sebelumnya Kementerian ESDM telah merilis Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk April 2022 ini. Tercatat, HBA pada April naik 41,5 persen menjadi 288,40 dolar AS per ton dari Maret yang hanya sebesar 203,69 dolar AS per ton.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Batu baracobisnis.compppresiden jokowi

Related Posts

Superbank mendukung pengadaan 200 kendaraan listrik GrabCar Plus Electric melalui fasilitas pembiayaan untuk memperkuat ekosistem mobilitas berkelanjutan.

Superbank Biayai 200 Kendaraan Listrik Grab

by Rizki Meirino
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Super Bank Indonesia Tbk (Superbank) memperluas kolaborasinya dengan Grab melalui fasilitas pembiayaan untuk pengadaan 200 kendaraan...

Suyudi Tegaskan Debt Collector Masuk Prioritas Penindakan

Suyudi Tegaskan Debt Collector Masuk Prioritas Penindakan

by Hidayat Taufik
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komjen Suyudi Ario Seto mengungkap sejumlah agenda yang akan menjadi perhatian dalam programnya sebagai calon Kapolri. Penanganan...

Baca Buku 6 Menit, Apa Saja Manfaatnya bagi Tubuh?

Baca Buku 6 Menit, Apa Saja Manfaatnya bagi Tubuh?

by Hidayat Taufik
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Membaca buku bukan sekadar cara memperoleh informasi dan pengetahuan. Kebiasaan tersebut juga dikaitkan dengan berbagai manfaat bagi...

Indonesia Naik Satu Tingkat Usai FIFA ASEAN Cup

Indonesia Naik Satu Tingkat Usai FIFA ASEAN Cup

by Hidayat Taufik
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Posisi Timnas Indonesia dalam ranking FIFA mengalami kenaikan setelah menjalani dua pertandingan di FIFA ASEAN Cup 2026. Dalam...

Sidang Gibran: KPU Disebut Tak Bisa Menolak SK Penyetaraan SMA

Sidang Gibran: KPU Disebut Tak Bisa Menolak SK Penyetaraan SMA

by Hidayat Taufik
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyatakan KPU tidak dapat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Perkuat Kehadiran di Industri Asuransi Syariah melalui PT AIA Syariah Insurance

AIA Perkuat Kehadiran di Industri Asuransi Syariah melalui PT AIA Syariah Insurance

September 30, 2026
Minum Air Kemasan - pexels/ Mart Production

Penelitian: Bahaya Mikroplastik dalam Air Minum Kemasan, Bisa Masuk ke Aliran Darah

September 30, 2026
Bank Mandiri Kucurkan KUR Senilai Rp29,53 Triliun hingga Agustus 2026, Sebanyak 64,48% Mengalir ke Sektor Produksi

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun

September 30, 2026
Polri Tindak Tegas Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka

September 30, 2026
Superbank mendukung pengadaan 200 kendaraan listrik GrabCar Plus Electric melalui fasilitas pembiayaan untuk memperkuat ekosistem mobilitas berkelanjutan.

Superbank Biayai 200 Kendaraan Listrik Grab

October 1, 2026
Aston Villa dan Tottenham Hotspur memantau Gianluca Prestianni, tetapi Benfica berencana memperpanjang kontrak winger Argentina tersebut.

Villa dan Tottenham Sulit Dapatkan Prestianni

October 1, 2026
Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengatakan pemimpin Hamas di luar negeri juga menjadi target setelah komandan Brigade Gaza Utara tewas.

Israel Incar Pemimpin Hamas di Luar Negeri

October 1, 2026
Suyudi Tegaskan Debt Collector Masuk Prioritas Penindakan

Suyudi Tegaskan Debt Collector Masuk Prioritas Penindakan

October 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved