• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pontjo Sutowo Masih Kuasai Hotel Sultan hingga 2024

Saeful Imam by Saeful Imam
January 11, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Pontjo Sutowo Masih Kuasai Hotel Sultan hingga 2024

Kisruh hotel sultan

JAKARTA, Cobisnis.com – Sengketa terkait pengalihan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ke pemerintah masih belum menemui titik terang meski tahun sudah berganti. Pengosongan atau pengalihan Hotel Sultan yang semula direncanakan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengeksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK telah meleset dari target. Saor Siagian, Kuasa Hukum PPKGBK, sebelumnya menetapkan batas waktu pengosongan Hotel Sultan pada Desember 2023. Alasannya, penyelesaian eksekusi ini terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024.

Saor memberikan peringatan agar proses eksekusi dari PT Indobuildco tidak dipengaruhi oleh hasil Pemilu. “Kita tidak ingin [terpengaruh Pemilu 2024], itulah sebabnya Direktur Utama [PPKGBK] menetapkan batas waktu hingga Desember. Jadi, hindari janji atau iming-iming apa pun, terlepas dari siapa pun yang terpilih sebagai presiden,” ucap Saor saat mengunjungi Wisma Bisnis Indonesia pada 25 September 2023.

Namun, hingga akhir tahun lalu, Pontjo Sutowo tetap mempertahankan kendali legal atas bangunan dan lahan Hotel Sultan. Meskipun Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan adalah Barang Milik Negara (BMN). Melalui kuasa hukumnya, Amir Syamsuddin, Pontjo Sutowo menyatakan bahwa pernyataan Kementerian Keuangan mengenai status lahan Hotel Sultan adalah keliru. Menurutnya, pernyataan tersebut hanya bersifat sepihak.

Amir menjelaskan bahwa dasar yang mendukung klaim bahwa lahan Hotel Sultan adalah BMN tidak benar. Selain itu, dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan tentang BMN, tidak ada catatan mengenai lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora. SK tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai BMN dikeluarkan pada tahun 2010, sementara pada saat itu lahan Hotel Sultan masih dalam perselisihan di Pengadilan Perdata.

Sementara itu, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin usaha PT Indobuildco telah diproses untuk dibekukan. Namun, Bahlil enggan memberikan informasi rinci mengenai kemajuan terbaru pembekuan usaha yang dimiliki Pontjo Sutowo. “Saya sudah lupa, karena setiap hari saya memiliki banyak pekerjaan, jadi saya perlu memeriksa terlebih dahulu. Saya akan cek di Deputi Pelayanan, karena setiap hari saya tidak hanya memikirkan Pak Pontjo,” ujar Bahlil singkat pada 27 Desember 2023.

Kontroversi sengketa lahan Hotel Sultan mencuat kembali tahun lalu ketika Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) mengumumkan bahwa pemerintah akan mengelola secara penuh Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco. Sekretaris Kemensesneg, Setya Utama, menjelaskan bahwa melalui putusan tersebut, HGB Hotel Sultan secara sah dimiliki oleh Negara melalui Kemensesneg.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang telah diperiksa, masa berlaku Hak Guna Bangunan Hotel Sultan di wilayah GBK telah habis. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan oleh Pontjo Sutowo tidak lagi relevan untuk diperiksa oleh PTUN. Keputusan pengadilan menegaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut berada di bawah kendali Kementerian Sekretariat Negara. Selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti kepada Negara, yang pada saat itu diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara. “Karenanya, gugatan yang diajukan ke PTUN tidak relevan karena Setneg telah mengirimkan surat penjelasan bahwa masalah ini telah diputuskan dalam perkara perdata, dan HPL dari Setneg telah dikukuhkan dan disahkan oleh Pengadilan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk diperiksa kembali di PTUN,” ungkapnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: hotel sultankistruh hotel sultanpontjo sutowo hotel sultan

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
BIGBANG

Harga Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Tembus Rp6,5 Juta

August 29, 2026
Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

August 29, 2026
Ilustrasi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit. Foto: Dok. CMNP

Exit Tol Jembatan Tiga Ditutup hingga 2027

August 29, 2026
Donald Trump

Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved