JAKARTA, COBISNIS.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirredigent) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa nomor SIM akan diganti dengan NIK mulai tahun 2024. Kebijakan ini sejalan dengan visi Polri untuk bersinergi dalam program satu data.
Yusri menjelaskan bahwa penggunaan NIK akan memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai data pribadi dengan mudah, termasuk KTP, SIM, NPWP, dan BPJS. Dengan sistem data tunggal ini, semua informasi penting akan terintegrasi, memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
Polri akan mulai mensosialisasikan penggantian nomor SIM menjadi NIK mulai Juli 2024. Yusri menyatakan bahwa perubahan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan masa aktif SIM yang ada. Ketika masa perpanjangan tiba, SIM akan otomatis diperbarui dengan NIK sebagai nomor identifikasi.
Penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk memudahkan pendataan dan administrasi. Meski demikian, Yusri meminta masyarakat yang masih memiliki SIM lama untuk tidak terburu-buru menggantinya. SIM lama tetap berlaku hingga masa berlakunya habis, dan perpanjangan akan mengikuti format baru.
Yusri juga menyebutkan bahwa pembuatan SIM di masa depan akan tersentralisasi untuk memastikan bahwa semua tahap ujian diikuti dengan benar. Proses ini akan mendorong masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM, baik teori maupun praktik.
Upaya sentralisasi ini diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan dengan cara yang tidak resmi, seperti hanya dengan foto saja. Jika peserta ujian gagal dalam salah satu tahap, SIM tidak akan tercetak.
Dalam ujian teori yang menggunakan animasi dan face recognition, tidak ada lagi praktik merangkap peran oleh petugas. Sistem ini memastikan bahwa peserta ujian benar-benar mengikuti dan lulus dari seluruh tahap ujian yang diperlukan.