JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya memaparkan kronologi pelaporan seorang guru oleh orang tua murid terkait dugaan kekerasan verbal yang terjadi di sebuah sekolah swasta di wilayah Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, seorang guru berinisial CB diduga menyampaikan ucapan yang dinilai tidak pantas kepada salah satu muridnya dalam kegiatan sekolah.
Perkataan tersebut kemudian disampaikan murid kepada orang tuanya. Orang tua murid selanjutnya menemui pihak guru untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya mediasi yang dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2025 belum menghasilkan kesepakatan, termasuk terkait permintaan maaf yang diharapkan keluarga murid.
“Perkara ini masih kami dalami. Kami berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan kebesaran hati agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHP baru tetap terbuka untuk ditempuh.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah unggahan media sosial yang menyebutkan seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan, dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa berawal dari kegiatan lomba sekolah, di mana seorang murid terjatuh dan tidak mendapat pertolongan dari teman-temannya.
Guru yang bersangkutan disebut memberikan nasihat kepada murid-muridnya agar memiliki empati dan tanggung jawab sosial. Namun, nasihat tersebut kemudian dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai bentuk kemarahan yang disampaikan di hadapan umum.














