JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap dalam perkara PT Asabri, dugaan korupsi PT Krakatau Steel, serta kasus korupsi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran sekitar dua meter di dalam kafe. Berdasarkan rekaman yang diterima media, brankas tersebut memiliki rak berbahan kayu serta sebuah brankas kecil yang saat itu masih dalam proses pembongkaran oleh petugas.
Cafe de’Clan sebelumnya juga pernah menjadi lokasi penyelidikan aparat. Pada 2025, tempat usaha tersebut sempat menjadi sasaran penggeledahan. Kafe itu diketahui dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah.
Ferry juga pernah ditangkap polisi pada 28 Juli 2025 atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam penganiayaan serta penculikan seorang personel Densus 88 setelah insiden pembuntutan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta.
Sebelum menggunakan nama Cafe de’Clan, lokasi tersebut dikenal sebagai Gontran Cherrier. Tempat itu juga pernah menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan peristiwa pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah pada Mei 2024.













