JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang petugas lalu lintas di Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah ditabrak mobil di simpang lima Klaten Town Square pada Sabtu (23/12/2023). Pengemudi mobil berinisial B (35) diduga tengah memainkan handphone (HP) saat kejadian.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 09.45 WIB. Saat itu, petugas lalu lintas Aipda Anumerta Suharseno (41) sedang mengatur lalu lintas di simpang lima tersebut.
Tiba-tiba, sebuah mobil Stargazer yang dikemudikan B melaju dari arah Jalan Irian menuju Jalan Pemuda. Pengemudi mobil tersebut diduga tidak memperhatikan petugas lalu lintas yang sedang mengatur lalu lintas dan menabraknya.
Akibat kecelakaan tersebut, Aipda Suharseno mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Senin (1/1/2024) sore.
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok, mengatakan bahwa pengemudi mobil B telah mengakui kelalaiannya. Ia mengaku saat kejadian sedang memainkan HP.
“Tersangka mengakui kelalaiannya. Saat di belok ke kanan malah melihat ke kiri. Dan ada indikasi dia lagi main handphone,” kata Riki.
Riki mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya seorang petugas lalu lintas di Klaten menjadi pelajaran berharga bagi semua pengendara. Pengemudi harus selalu konsentrasi dan tidak menggunakan HP saat berkendara.