JAKARTA, COBISNIS.COM – Polda Metro Jaya mengumumkan koreksi atas jumlah penangkapan terkait kasus judi online yang diduga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini telah menahan 15 orang terkait kasus tersebut.
Wira menjelaskan bahwa proses penyelidikan dimulai dari penelusuran terhadap situs judi online bernama Sultanmenang, yang berujung pada penangkapan dua orang tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka awal, polisi menemukan adanya keterlibatan pegawai Komdigi yang membantu agar situs tersebut tidak diblokir.
Wira menambahkan bahwa setelah pengembangan penyidikan lebih lanjut, total 15 orang telah diamankan.
Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pegawai Komdigi, sementara empat lainnya adalah warga sipil. Sebelumnya, ia sempat menyebutkan angka penangkapan sebanyak 16 orang, yang terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.
Dalam penggeledahan di salah satu kantor satelit pada Jumat (1/11/2024), seorang tersangka mengungkapkan bahwa dari sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, terdapat 1.000 situs yang sengaja dilindungi agar tidak terkena pemblokiran.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka menjelaskan bahwa situs-situs tersebut “dijaga” agar tetap aktif dan tidak diblokir oleh pihak berwenang.
Polda Metro Jaya menyebut tindakan oknum-oknum ini sebagai salah satu alasan mengapa praktik judi online masih marak terjadi di Indonesia.