• © Copyright 2020 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, June 13, 2025
Cobisnis
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Teknologi
  • Asuransi
  • Startup
  • Foto
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Teknologi
  • Asuransi
  • Startup
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

PN Jaksel Perintahkan Bareskrim Lanjutkan Penyidikan Tersangka Eks Dirut PT APMR Soemarli Lie

M Andhanu by M Andhanu
July 10, 2024
in News
0
PN Jaksel Perintahkan Bareskrim Lanjutkan Penyidikan Tersangka Eks Dirut PT APMR Soemarli Lie

PN Jaksel Perintahkan Bareskrim Lanjutkan Penyidikan Tersangka Eks Dirut PT APMR Soemarli Lie

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) untuk melanjutkan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Soemarli Lie, mantan Direktur PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) karena telah cukup bukti.

“Telah cukup alat bukti, karena itu Bareskrim Polri harus segera melanjutkan penyidikan kasus ini dan melimpahkannya ke Kejaksaan,” ujar Giandiera Savero, SH, MH, kuasa hukum PT APMR dari Virangga & Partner, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Related articles

Presiden Prabowo Subianto Minta Biaya Haji 2025 Turun Lebih dari Rp 4 Juta

Presiden Prabowo Subianto Minta Biaya Haji 2025 Turun Lebih dari Rp 4 Juta

May 5, 2025
Sanksi AS untuk Afrika Selatan Sangat Berlebihan hingga buat Ketegangan Meningkat Akibat Isu Tanah dan Arah Diplomasi Global

Sanksi AS untuk Afrika Selatan Sangat Berlebihan hingga buat Ketegangan Meningkat Akibat Isu Tanah dan Arah Diplomasi Global

April 7, 2025

Pernyataan Giandiera tersebut didasarkan pada putusan PN Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Senin (8/7/2024) lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan PT APMR untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Soemarli Lie, eks direktur perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut. Permohonan praperadilan diajukan lantaran Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Sebagai informasi, Soemarli alias Soemarli Lie, warga Jalan Sutomo Nomor 301-121 Medan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Bareskrim Polri. Status DPO tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan pidana pencucian uang yang dilakukan Soemarli Lie.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 4 Mei 2015. Saat itu, Soemarli Lie yang masih menjabat sebagai Direktur di PT APMR memerintahkan stafnya untuk membuat bukti pengeluaran modal kerja. Namun, dana yang dimaksud tidak pernah ditransferkan ke kebun di Kalimantan Timur untuk kepentingan PT APMR. Dana tersebut justru dicairkan melalui cek senilai Rp 2 miliar yang diambil tunai dari Bank Permata. Setelah itu, uang Rp 2 miliar tersebut ditukarkan di money changer menjadi SGD 200.000, dan oleh staf diberikan kepada Soemarli Lie.

Setelah itu, pada Desember 2015, Soemarli Lie berhenti dari jabatannya sebagai direktur di PT APMR. Uang tersebut tidak pernah dikembalikan ke kas PT APMR.

“Dia sudah diundang, sudah disomasi, tapi tidak dikembalikan uangnya!,” tegas pengacara Nadim Isaad SH MH, juga dari Virangga & Partner .

Karena itu, pada 30 Oktober 2018, PT APMR membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Soemarli Lie. Bareskrim Polri kemudian menyidik kasus ini, menjadikan Soemarli Lie sebagai tersangka dan berstatus dalam DPO. Bahkan, Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan red notice.

“Tapi sayangnya, polisi menghentikan penyidikan kasus ini pada 5 November 2019 karena dianggap tidak cukup bukti,” kata Giandiera.

Namun, penghentian kasus ini tidak berumur panjang. Tiga tahun kemudian, PN Jakarta menetapkan bahwa penghentian penyidikan pada 2019 tidak sah. Penetapan itu dibacakan hakim dalam persidangan Nomor 65/PID.RA/2023/PN.JKT.SEL tanggal 2 Agustus 2023. Isi penetapan itu, memerintahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyidikan karena sudah terdapat dua alat bukti yang cukup.

Alat bukti yang ditunjukkan dalam persidangan berupa dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT APMR tahun buku 2015, RUPS PT APMR tahun buku 2017, dan RUPS PT APMR tahun buku 2018. Dalam tiga kali RUPS tersebut, dinyatakan bahwa stakeholder PT APMR belum menyetujui pembebasan tanggung jawab keuangan Soemarli terkait dana sebesar Rp 2 miliar.

“Namun lagi-lagi, meskipun hakim praperadilan menyatakan dua alat bukti sudah cukup, tetapi polisi menghentikan lagi penyidikan tersebut pada 30 Oktober 2023,”ungkap Nadim Isaad.

Penghentian penyidikan tersebut, kata Nadim Isaad, bertolak belakang dengan azas res judicata pro veritate habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, seperti yang diungkapkan oleh ahli Dr Artha Febriansyah, SH, MH. Ahli lain yang dihadirkan dalam persidangan, Putu Samawati SH, MH, menegaskan bahwa tugas pokok Direksi berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, adalah melakukan pengurusan dalam perseroan tersebut dan wajib melaporkan pertanggungjawabannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jika tidak melaporkan, berarti ada masalah. Dan jika menimbulkan kerugian bagi perseroan, maka menjadi ranah hukum pidana,” demikian pendapat ahli dalam persidangan seperti dikatakan Nadim Isaad.

Setelah Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut pada 30 Oktober 2023, PT APMR kembali mengajukan permohonan praperadilan.

“Kami mengajukan praperadilan untuk, pertama, mengabulkan permohonan pra peradilan dari pemohon (PT APMR),” kata Giandiera Savero.

Permohonan yang kedua, lanjut Giandiera, yaitu menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/262.a/X/RES.2.4/2023/Dittipideksus tanggal 30 Oktober 2023 tentang penghentian penyidikan yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Adapun, dalam permohonan ketiga, pemohon meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/1391/ Tertanggal 30 Oktober 2018 atas nama terlapor Soemarli Lie serta segera melimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, permohonan keempat, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada termohon atau pun nihil.

Pada sidang putusan Senin (8/7/2024), PN Jakarta Selatan kembali mengabulkan seluruh permohonan PT APMR. Berdasarkan putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa Bareskrim Polri harus melanjutkan penyidikan yang sebelumnya dihentikan pada 5 Nov 2019 silam.

Dengan adanya putusan tersebut, PT APMR melalui tim kuasa hukumnya berharap penyidik segera melimpahkan kasus Soemarli Lie ke kejaksaan agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akhirnya Soemarli Lie harus mempertanggungjawabkan tindakan penggelapan uang perusahaan PT APMR yang sudah dilakukan karena penyidikan sebelumnya selalu dihentikan dan belum diadili,” tegas Nadim Isaad.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: bareskrim polriPengadilan Negeri Jakarta SelatanPenggelapanPT APMRSoemarli Lie
Share5Tweet3

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto Minta Biaya Haji 2025 Turun Lebih dari Rp 4 Juta

Presiden Prabowo Subianto Minta Biaya Haji 2025 Turun Lebih dari Rp 4 Juta

by Saeful Imam
May 5, 2025
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Presiden Prabowo Subianto meminta agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah dapat diturunkan...

Sanksi AS untuk Afrika Selatan Sangat Berlebihan hingga buat Ketegangan Meningkat Akibat Isu Tanah dan Arah Diplomasi Global

Sanksi AS untuk Afrika Selatan Sangat Berlebihan hingga buat Ketegangan Meningkat Akibat Isu Tanah dan Arah Diplomasi Global

by Saeful Imam
April 7, 2025
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap Afrika Selatan sebagai...

Ratusan Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Lainnya Terluka Akibat Gempa Bumi Magnitudo 7,7 di Myanmar

Ratusan Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Lainnya Terluka Akibat Gempa Bumi Magnitudo 7,7 di Myanmar

by Saeful Imam
March 29, 2025
0

MYANMAR, COBISNIS.COM - Gempa bumi dahsyat melanda Myanmar pada Jumat (28/03) siang, menewaskan ratusan orang dan melukai ratusan lainnya. Gempa...

Heboh Sertifikat Elektronik Lebih Rentan Dicuri dan Mudah Hilang, Benarkah?

Heboh Sertifikat Elektronik Lebih Rentan Dicuri dan Mudah Hilang, Benarkah?

by Saeful Imam
February 18, 2025
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Beberapa waktu lalu, media sosial instagram heboh karena membahas kekurangan sertifikat elektronik pada tanah dan bangunan. Menurut...

Angpao Spesial Imlek! Polytron Potong Harga Motor Listrik hingga Rp5 Juta

Angpao Spesial Imlek! Polytron Potong Harga Motor Listrik hingga Rp5 Juta

by Saeful Imam
January 28, 2025
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Menjelang ulang tahun ke-50 dan dalam momentum tahun baru Imlek 2025, Polytron menghadirkan promo spesial berupa potongan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Syahrini, ini 7 Artis Terkaya Indonesia 2023

Bukan Syahrini, ini 7 Artis Terkaya Indonesia 2023

May 20, 2023
8 Tips Mengendalikan Porsi Makan untuk Menurunkan Berat Badan

8 Tips Mengendalikan Porsi Makan untuk Menurunkan Berat Badan

June 30, 2023
Banyak yang Tak Tahu, Buah Duku Punya 3 Efek Negatif ini pada Tubuh

Banyak yang Tak Tahu, Buah Duku Punya 3 Efek Negatif ini pada Tubuh

March 4, 2024
Cocok untuk Pediet! Ini 15 Camilan Rendah Kalori di Indomaret dan Alfamart

Cocok untuk Pediet! Ini 15 Camilan Rendah Kalori di Indomaret dan Alfamart

July 11, 2023
2020 Sertifikat Tanah

2020 Sertifikat Tanah

0
Peranan BNI Syariah dalam Muslim Fashion Festival 2020

Peranan BNI Syariah dalam Muslim Fashion Festival 2020

0
Kementan-Kemenkop UKM “Bergandeng Tangan” Kembangkan Bisnis Pengelolaan Tani

Kementan-Kemenkop UKM “Bergandeng Tangan” Kembangkan Bisnis Pengelolaan Tani

0
Akuikansi Cobisnis

AKUIKANSI, Kolaborasi KKP Dan Kepala Dinas Perikanan Se-Indonesia

0
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Gelar RUPST, Purnawirawan TNI jadi Komisaris Utama PTBA

June 13, 2025
Menteri Ekraf Hadiri International Conference on Infrastructure: Infrastruktur Fondasi Pengembangan Ekraf

Menteri Ekraf Hadiri International Conference on Infrastructure: Infrastruktur Fondasi Pengembangan Ekraf

June 12, 2025
Holding BUMN Danareksa Targetkan 1,8 Juta Warga Kota Bandung dapat Menikmati Air Bersih melalui Indonesia Water Fund

Holding BUMN Danareksa Targetkan 1,8 Juta Warga Kota Bandung dapat Menikmati Air Bersih melalui Indonesia Water Fund

June 12, 2025
Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

June 12, 2025
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved