JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Uang itu harus dibayarkan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk milik Jusuf Hamka.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut pada Rabu, 22 April 2026. Selain itu, hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Nilai ganti rugi terdiri dari USD 28 juta. Kemudian, jumlah itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas. Hakim juga memerintahkan pembayaran kerugian immateriil Rp50 miliar.
Dalam sidang, hakim menilai transaksi pada 12 Mei 1999 merupakan pertukaran surat berharga. Karena itu, transaksi tersebut bukan jual beli biasa.
Hakim juga menilai para tergugat mengetahui penggunaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tidak sesuai aturan Bank Indonesia. Karena itu, majelis memasukkan hal tersebut dalam pertimbangan hukum.
Selain itu, pengadilan memakai doktrin piercing the corporate veil. Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada pengendali usaha secara pribadi.
Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam 14 hari.













