• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, June 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

PLN Hambat Industri Pasang PLTS Atap, Ketua Umum AESI: Menteri ESDM Harus Lapor Presiden

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 23, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Siap Terapkan Perdagangan Karbon, PLN Akan Berguru dari Tiga Negara Eropa

JAKARTA,Cobisnis.com – Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaporkan perihal kesulitan industri mendapatkan izin pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dari PLN. Karena menurutnya, PLN membuat proses panjang untuk pemberian izin yang sebenarnya tidak diperlukan, salah satunya adalah kajian kelayakan operasi.

“Permennya (PLTS Atap) kan sudah sudah keluar (Permen ESDM No.26/2021). Tapi, PLN masih berdalih pakai ketentuan Permen No. 49/2018. Padahal Permen ini sudah dicabut. PLN membuat proses panjang untuk pemberian izin yang sebenarnya tidak diperlukan, salah satunya adalah kajian kelayakan operasi,” katanya.

Selain urusan perizinan pemasangan PLTS atap yang sangat lambat, kata Fabby, PLN juga kerap membatasi instalasi maksimal hanya 10-15% dari total kapasitas daya listrik yang terpasang. dan ketidaktersediaan meter exim. “Intinya, PLN memang tidak mendukung PLTS Atap ini,” ucapnya.

Dia melihat kejadian ini (hambatan izin PLTS Atap dari PLN) sudah lama terjadi. Menurutnya, PLN selalu menyampaikan ada dampak ke jaringan mereka. “Tapi, ini alasan saja yang sebenarnya tidak ada. Alasan sebenarnya adalah PLN merasa PLTS Atap ini akan menggerus penjualan listrik PLN dan berpotensi menurunkan revenue dan dengan skema net metering, PLN masih harus menjual excess listrik PLTS Atap,” tukasnya.

Jadi, dia menyarankan agar Menteri ESDM melaporkan ke Presiden soal ini. Selain itu, dia juga meminta agar Menteri ESDM menyampaikan ke Kemenkeu untuk menyiapkan PMK yang berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada PLN jika ada kerugian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional PLTS Atap 3.6 GW seperti yang disepakati sebelumnya. “Yang terakhir, menyiapkan juklak Permen ESDM No.26/2021 ini sehingga jadi acuan PLN,” ujarnya.

AESI mencatat ada puluhan pengaduan dari kalangan industri terkait pemasangan PLTS Atap ini di berbagai daerah. Salah satunya dalah perusahaan Indo Liberty di Bogor. “Berdasarkan laporan yang masuk dari anggota-anggota kami terdapat laporan 14 pengaduan yang masuk periode November-Desember 2021. Sebanyak 79 persen kasusnya terjadi di Jawa Barat, tapi saya tidak hafal nama perusahaannya satu persatu,” katanya.

Menurutnya, adapun jenis pengaduan yang disampaikan para industri itu adalah berupa adanya permintaan dokumentasi atau kajian tambahan saat pengajuan perizinan, proses perizinan yang cukup lama lebih dari 15 hari, dan permohonan izin melalui OSS mengharuskan pemohon untuk memiliki KBLI tertentu.

Fabby menyayangkan perizinan yang sulit ini karena dapat berdampak langsung terhadap daya saing investasi energi bersih di Indonesia. “Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021, menurut Fabby, pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Adapun beberapa substansi dari Permen tersebut di antaranya mengenai ketentuan ekspor kWh listrik yang ditingkatkan dari 65% menjadi 100%. Kemudian kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).

Selanjutnya, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap dan dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. Lalu tersedianya pusat pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU. Kemudian, perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy course
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: AESIcobisnis.commenteri esdmplnplts

Related Posts

Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Brasil membuka perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil imbang. Selecao bermain 1-1 melawan Maroko pada laga...

Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, menemui massa mahasiswa yang menggelar aksi...

Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

by Desti Dwi Natasya
June 19, 2026
0

JAKART, Cobisnis.com – Persib Bandung resmi mengakhiri kerja sama dengan Federico Barba setelah kompetisi Super League 2025/2026 berakhir. Keputusan tersebut...

Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir bertemu Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (19/6/2026)....

Peneliti Ungkap Lokasi Diduga Terkait Kisah Musa Menerima 10 Perintah Allah

Peneliti Ungkap Lokasi Diduga Terkait Kisah Musa Menerima 10 Perintah Allah

by Desti Dwi Natasya
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim peneliti mengungkap temuan relik kuno yang diduga berkaitan dengan kisah Nabi Musa menerima 10 Perintah Allah....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

June 19, 2026
Daftar Harga BBM Pertamina Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Lebih Murah

Daftar Harga BBM Pertamina Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Lebih Murah

June 1, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

June 19, 2026
Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

June 19, 2026
Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

June 19, 2026
Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

June 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved