• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

PLN Hambat Industri Pasang PLTS Atap, Ketua Umum AESI: Menteri ESDM Harus Lapor Presiden

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 23, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Siap Terapkan Perdagangan Karbon, PLN Akan Berguru dari Tiga Negara Eropa

JAKARTA,Cobisnis.com – Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaporkan perihal kesulitan industri mendapatkan izin pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dari PLN. Karena menurutnya, PLN membuat proses panjang untuk pemberian izin yang sebenarnya tidak diperlukan, salah satunya adalah kajian kelayakan operasi.

“Permennya (PLTS Atap) kan sudah sudah keluar (Permen ESDM No.26/2021). Tapi, PLN masih berdalih pakai ketentuan Permen No. 49/2018. Padahal Permen ini sudah dicabut. PLN membuat proses panjang untuk pemberian izin yang sebenarnya tidak diperlukan, salah satunya adalah kajian kelayakan operasi,” katanya.

Selain urusan perizinan pemasangan PLTS atap yang sangat lambat, kata Fabby, PLN juga kerap membatasi instalasi maksimal hanya 10-15% dari total kapasitas daya listrik yang terpasang. dan ketidaktersediaan meter exim. “Intinya, PLN memang tidak mendukung PLTS Atap ini,” ucapnya.

Dia melihat kejadian ini (hambatan izin PLTS Atap dari PLN) sudah lama terjadi. Menurutnya, PLN selalu menyampaikan ada dampak ke jaringan mereka. “Tapi, ini alasan saja yang sebenarnya tidak ada. Alasan sebenarnya adalah PLN merasa PLTS Atap ini akan menggerus penjualan listrik PLN dan berpotensi menurunkan revenue dan dengan skema net metering, PLN masih harus menjual excess listrik PLTS Atap,” tukasnya.

Jadi, dia menyarankan agar Menteri ESDM melaporkan ke Presiden soal ini. Selain itu, dia juga meminta agar Menteri ESDM menyampaikan ke Kemenkeu untuk menyiapkan PMK yang berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada PLN jika ada kerugian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional PLTS Atap 3.6 GW seperti yang disepakati sebelumnya. “Yang terakhir, menyiapkan juklak Permen ESDM No.26/2021 ini sehingga jadi acuan PLN,” ujarnya.

AESI mencatat ada puluhan pengaduan dari kalangan industri terkait pemasangan PLTS Atap ini di berbagai daerah. Salah satunya dalah perusahaan Indo Liberty di Bogor. “Berdasarkan laporan yang masuk dari anggota-anggota kami terdapat laporan 14 pengaduan yang masuk periode November-Desember 2021. Sebanyak 79 persen kasusnya terjadi di Jawa Barat, tapi saya tidak hafal nama perusahaannya satu persatu,” katanya.

Menurutnya, adapun jenis pengaduan yang disampaikan para industri itu adalah berupa adanya permintaan dokumentasi atau kajian tambahan saat pengajuan perizinan, proses perizinan yang cukup lama lebih dari 15 hari, dan permohonan izin melalui OSS mengharuskan pemohon untuk memiliki KBLI tertentu.

Fabby menyayangkan perizinan yang sulit ini karena dapat berdampak langsung terhadap daya saing investasi energi bersih di Indonesia. “Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021, menurut Fabby, pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Adapun beberapa substansi dari Permen tersebut di antaranya mengenai ketentuan ekspor kWh listrik yang ditingkatkan dari 65% menjadi 100%. Kemudian kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).

Selanjutnya, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap dan dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. Lalu tersedianya pusat pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU. Kemudian, perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: AESIcobisnis.commenteri esdmplnplts

Related Posts

Manchester City Tundukkan Arsenal 2-1, Peluang Juara Kian Terbuka

Manchester City Tundukkan Arsenal 2-1, Peluang Juara Kian Terbuka

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Manchester City berhasil mengamankan tiga poin berharga usai menundukkan Arsenal dengan skor 2-1 pada pertandingan lanjutan liga...

Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Dua Pria Tewaskan Nus Kei

Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Dua Pria Tewaskan Nus Kei

by Hidayat Taufik
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aparat kepolisian mengungkap motif di balik kasus penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua DPD...

Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Derita 4 Luka Tusuk

Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Derita 4 Luka Tusuk

by Hidayat Taufik
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabar duka datang dari Maluku Tenggara. Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei,...

Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Miliki 750 Dapur MBG

Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Miliki 750 Dapur MBG

by Hidayat Taufik
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Uya Kuya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong setelah muncul isu yang menyebut dirinya...

Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan Usai Selat Hormuz Ditutup Lagi 2026

Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan Usai Selat Hormuz Ditutup Lagi 2026

by Hidayat Taufik
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Indonesia menyatakan dua kapal milik Pertamina masih berada di wilayah Selat Hormuz. Situasi itu terjadi setelah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

April 19, 2026
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

April 19, 2026
FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

April 19, 2026
Manchester City Tundukkan Arsenal 2-1, Peluang Juara Kian Terbuka

Manchester City Tundukkan Arsenal 2-1, Peluang Juara Kian Terbuka

April 20, 2026
Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Dua Pria Tewaskan Nus Kei

Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Dua Pria Tewaskan Nus Kei

April 19, 2026
Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Derita 4 Luka Tusuk

Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Derita 4 Luka Tusuk

April 19, 2026
Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Miliki 750 Dapur MBG

Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Miliki 750 Dapur MBG

April 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved