• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

PLN Hambat Industri Pasang PLTS Atap, Ketua Umum AESI: Menteri ESDM Harus Lapor Presiden

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 23, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Siap Terapkan Perdagangan Karbon, PLN Akan Berguru dari Tiga Negara Eropa

JAKARTA,Cobisnis.com – Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaporkan perihal kesulitan industri mendapatkan izin pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dari PLN. Karena menurutnya, PLN membuat proses panjang untuk pemberian izin yang sebenarnya tidak diperlukan, salah satunya adalah kajian kelayakan operasi.

“Permennya (PLTS Atap) kan sudah sudah keluar (Permen ESDM No.26/2021). Tapi, PLN masih berdalih pakai ketentuan Permen No. 49/2018. Padahal Permen ini sudah dicabut. PLN membuat proses panjang untuk pemberian izin yang sebenarnya tidak diperlukan, salah satunya adalah kajian kelayakan operasi,” katanya.

Selain urusan perizinan pemasangan PLTS atap yang sangat lambat, kata Fabby, PLN juga kerap membatasi instalasi maksimal hanya 10-15% dari total kapasitas daya listrik yang terpasang. dan ketidaktersediaan meter exim. “Intinya, PLN memang tidak mendukung PLTS Atap ini,” ucapnya.

Dia melihat kejadian ini (hambatan izin PLTS Atap dari PLN) sudah lama terjadi. Menurutnya, PLN selalu menyampaikan ada dampak ke jaringan mereka. “Tapi, ini alasan saja yang sebenarnya tidak ada. Alasan sebenarnya adalah PLN merasa PLTS Atap ini akan menggerus penjualan listrik PLN dan berpotensi menurunkan revenue dan dengan skema net metering, PLN masih harus menjual excess listrik PLTS Atap,” tukasnya.

Jadi, dia menyarankan agar Menteri ESDM melaporkan ke Presiden soal ini. Selain itu, dia juga meminta agar Menteri ESDM menyampaikan ke Kemenkeu untuk menyiapkan PMK yang berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada PLN jika ada kerugian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional PLTS Atap 3.6 GW seperti yang disepakati sebelumnya. “Yang terakhir, menyiapkan juklak Permen ESDM No.26/2021 ini sehingga jadi acuan PLN,” ujarnya.

AESI mencatat ada puluhan pengaduan dari kalangan industri terkait pemasangan PLTS Atap ini di berbagai daerah. Salah satunya dalah perusahaan Indo Liberty di Bogor. “Berdasarkan laporan yang masuk dari anggota-anggota kami terdapat laporan 14 pengaduan yang masuk periode November-Desember 2021. Sebanyak 79 persen kasusnya terjadi di Jawa Barat, tapi saya tidak hafal nama perusahaannya satu persatu,” katanya.

Menurutnya, adapun jenis pengaduan yang disampaikan para industri itu adalah berupa adanya permintaan dokumentasi atau kajian tambahan saat pengajuan perizinan, proses perizinan yang cukup lama lebih dari 15 hari, dan permohonan izin melalui OSS mengharuskan pemohon untuk memiliki KBLI tertentu.

Fabby menyayangkan perizinan yang sulit ini karena dapat berdampak langsung terhadap daya saing investasi energi bersih di Indonesia. “Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021, menurut Fabby, pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Adapun beberapa substansi dari Permen tersebut di antaranya mengenai ketentuan ekspor kWh listrik yang ditingkatkan dari 65% menjadi 100%. Kemudian kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).

Selanjutnya, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap dan dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. Lalu tersedianya pusat pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU. Kemudian, perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free online course
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: AESIcobisnis.commenteri esdmplnplts

Related Posts

Gugatan Demon Hunter terhadap Netflix

Ini 7 Alasan Demon Hunter Gugat Netflix

by Desti Dwi Natasya
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Band metal Kristen asal Amerika Serikat, Demon Hunter, menggugat Netflix dan promotor konser AEG Presents terkait penggunaan...

Samsung smartphone Asia Tenggara

Samsung Jadi Raja Smartphone Asia Tenggara, Ini Datanya

by Desti Dwi Natasya
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pasar smartphone di Asia Tenggara mengalami penurunan pengiriman sebesar 15 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) pada kuartal II...

Aktor Revaldo Fifaldi

Revaldo Kembali Diamankan Polisi Terkait Dugaan Narkoba

by Desti Dwi Natasya
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aktor Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat...

Budi Arie Ramal Pemerintahan Tak Sampai 2029, Pengamat Bereaksi

Budi Arie Ramal Pemerintahan Tak Sampai 2029, Pengamat Bereaksi

by Hidayat Taufik
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak bertahan hingga 2029...

Netanyahu Jadikan Turki Sebagai Musuh Baru Israel Menjelang Pemilu 2026

Trump Usulkan Biaya Visa H-1B US$103.265, Perusahaan AS Bisa Terbebani

by Zahra Zahwa
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Presiden Donald Trump mengusulkan biaya baru sebesar US$103.265 untuk visa H-1B. Usulan tersebut muncul beberapa bulan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

August 24, 2026
Studi Ungkap Sisi Gelap Ekspansi Solar Panel di China

Studi Ungkap Sisi Gelap Ekspansi Solar Panel di China

August 24, 2026
VW Hadapi Krisis Berat, Sejumlah Pabrik Terancam Ditutup

VW Hadapi Krisis Berat, Sejumlah Pabrik Terancam Ditutup

August 24, 2026
Kelahiran di Singapura Terus Turun Pemerintah Siapkan Bantuan Hampir Rp1 Miliar

Kelahiran di Singapura Terus Turun Pemerintah Siapkan Bantuan Hampir Rp1 Miliar

August 24, 2026
Gugatan Demon Hunter terhadap Netflix

Ini 7 Alasan Demon Hunter Gugat Netflix

August 26, 2026
Kecap Oishii Ekspor Perdana ke Belanda

Kecap Oishii Ekspor Perdana ke Belanda

August 26, 2026
Persib Bandung meluncurkan jersey baru untuk musim 2026/2027 dengan konsep Lives Inside Us, teknologi Kelme, serta harga Rp1.191.919.

Persib Rilis Jersey Baru untuk Musim 2026/2027

August 25, 2026
Samsung smartphone Asia Tenggara

Samsung Jadi Raja Smartphone Asia Tenggara, Ini Datanya

August 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved