JAKARTA, Cobisnis.com — Kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pelayanan ibadah haji 2027 kembali terbuka.
Kementerian Haji dan Umrah telah memulai proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter serta PPIH Arab Saudi untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Pendaftaran peserta dibuka sejak 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB. Rekrutmen ini dilakukan untuk memilih calon petugas yang memiliki kompetensi dan kesiapan dalam mendampingi serta melayani jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menyampaikan bahwa tahapan seleksi akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan”, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (29/08/26).
Para peserta nantinya tidak hanya dinilai dari kemampuan teknis. Integritas, komitmen, serta kesungguhan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah juga menjadi bagian penting dalam proses seleksi.
Ketentuan untuk Mendaftar
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum masyarakat dapat mengikuti seleksi PPIH. Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia, beragama Islam, serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Calon petugas juga wajib memiliki integritas dan rekam jejak yang baik. Mereka tidak diperbolehkan sedang menjalani proses hukum terkait perkara pidana.
Selain itu, peserta harus mempunyai dokumen kependudukan yang valid dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Kemampuan mengoperasikan komputer maupun perangkat digital juga menjadi salah satu persyaratan.
Tahapan seleksi tidak dilakukan sekaligus. Peserta akan melewati pemeriksaan dokumen terlebih dahulu sebelum mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dan Medical Check Up (MCU).
Mereka yang berhasil lolos seluruh rangkaian seleksi kemudian akan mengikuti program pendidikan dan pelatihan sebagai persiapan sebelum menjalankan tugas di lapangan.
Bagi masyarakat yang tertarik, pendaftaran masih dibuka hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Adapun pelaksanaan CAT dijadwalkan pada 5 September 2026.
Honor Petugas Mencapai Rp1 Juta per Hari
Selain kesempatan untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji, besaran honor juga menjadi salah satu pertimbangan calon peserta.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa honor petugas haji berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta setiap hari.
Informasi tersebut disampaikan Dahnil setelah acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH 2026 yang berlangsung di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Sebagai gambaran, apabila seseorang memperoleh honor Rp1 juta setiap hari dan menjalankan tugas selama kurang lebih 70 hari, total honor secara perhitungan sederhana bisa mencapai Rp70 juta.
Meski demikian, angka tersebut sebatas simulasi berdasarkan honor harian yang pernah disampaikan. Besaran yang diterima petugas dapat berbeda sesuai ketentuan dan kondisi penugasan.
Besarnya honor juga disebut sebanding dengan tuntutan pekerjaan yang harus dijalankan. Petugas harus memberikan pelayanan kepada jemaah dalam kondisi kerja yang dapat berlangsung panjang selama berada di Arab Saudi.
Tanggung jawab tersebut mencakup kepentingan negara sekaligus kebutuhan jemaah yang memerlukan pendampingan dan pelayanan selama rangkaian ibadah.
Ada Fasilitas Selama Bertugas
Petugas haji tidak hanya memperoleh honor. Pemerintah juga menyediakan dukungan untuk memenuhi kebutuhan selama mereka menjalankan tugas di Arab Saudi.
Fasilitas tersebut dapat mencakup tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, serta transportasi selama masa penugasan sesuai aturan yang ditetapkan.
Pengaturan mengenai pengangkatan dan pembiayaan petugas haji tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam regulasi tersebut, petugas haji diangkat oleh Menteri. Sementara kebutuhan operasional dalam pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembiayaan selanjutnya diatur melalui peraturan menteri.
Artinya, honor dan berbagai fasilitas petugas merupakan bagian dari pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang ditanggung negara, bukan pemberian langsung dari jemaah.
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPIH 1448 H/2027 M sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi serta memperhatikan jadwal setiap tahapan seleksi.
Menjadi petugas haji bukan sekadar soal honor. Posisi tersebut membawa tanggung jawab besar untuk membantu memastikan pelayanan kepada jemaah selama pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan baik.













