Cobisnis.com – Terkait dengan hak pekerja alih daya atau outsourcing, Pemerintah memastikan hal tersebut dilindungi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan perusahaan outsourcing diwajibkan memiliki izin usaha.
Seperti dilansir iNews, Rabu (7/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan outsourcing yang tak terdaftar mengajukan izin lewat dalam sistem Online Single Submsission (OSS).
“Selama ini banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar. Dengan adanya UU ini kita bisa melakukan pengawasan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem. Jadi bisa terkontrol,” katanya.
Kembali ditegaskan Ida, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan hak bagi pekerja outsourcing. Perlindungan diberikan apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing sepanjang objek pekerjaannya masih ada. “Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan serta kesejahteraan yang akan diberikan oleh pemerintah.
“Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan. Untuk perawatan ataupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama juga mereka yang datang sebagai buyers,” imbuhnya.