• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 3, 2026
in Nasional
0
Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan isu merokok saat berkendara.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa permohonan pada perkara Nomor 13 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan bukti yang cukup.

Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji Pasal 106 ayat (1), terutama frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Meski Mahkamah telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan, sehingga permohonan dinyatakan gugur secara formil.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan belum mampu menjelaskan secara rinci letak pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya beranggapan bahwa frasa “penuh konsentrasi” bersifat terlalu umum, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian dalam penerapannya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mengendalikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus, sementara Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut. Pemohon menilai belum adanya larangan tegas mengenai aktivitas merokok saat mengemudi menjadi kekosongan norma, meski tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu kendali dan keselamatan berkendara.

Pada perkara lainnya, yakni Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga mengambil keputusan serupa. Permohonan yang diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan konstitusional yang disampaikan dinilai belum memadai.

Reihan mempermasalahkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. Ia mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, yang kemudian membuatnya kehilangan keseimbangan hingga tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurutnya, ketentuan yang tidak dirumuskan secara tegas berpotensi memicu kejadian serupa di kemudian hari. Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dapat diproses lebih lanjut.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: Berkendaracobisnis.commemutuskanMerokokMKpermohonan uji materipersyaratan formilReihantidak menerimaUU LLAJ

Related Posts

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp17,77 triliun hingga 31 Mei 2026 sebagai upaya memperluas...

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TEN resmi membuka babak baru dalam perjalanan kariernya dengan mendirikan perusahaan kreatif bernama ILLIMNT. Perusahaan tersebut akan...

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rapper Korea Selatan Penomeco resmi bergabung dalam proyek album kolaborasi Piala Dunia 2026 bersama legenda sepak bola...

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

by Hidayat Taufik
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kliennya di Pengadilan Tindak Pidana...

Solois Sunmi Resmi Kembali Lewat Album Forever July pada 15 Juli

Solois Sunmi Resmi Kembali Lewat Album Forever July pada 15 Juli

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyanyi solo Korea Selatan Sunmi dipastikan akan kembali menyapa penggemar lewat album baru bertajuk Forever July. Album...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

July 5, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

July 6, 2026
TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

July 6, 2026
Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

July 6, 2026
Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

July 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved