• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 3, 2026
in Nasional
0
Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan isu merokok saat berkendara.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa permohonan pada perkara Nomor 13 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan bukti yang cukup.

Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji Pasal 106 ayat (1), terutama frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Meski Mahkamah telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan, sehingga permohonan dinyatakan gugur secara formil.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan belum mampu menjelaskan secara rinci letak pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya beranggapan bahwa frasa “penuh konsentrasi” bersifat terlalu umum, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian dalam penerapannya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mengendalikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus, sementara Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut. Pemohon menilai belum adanya larangan tegas mengenai aktivitas merokok saat mengemudi menjadi kekosongan norma, meski tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu kendali dan keselamatan berkendara.

Pada perkara lainnya, yakni Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga mengambil keputusan serupa. Permohonan yang diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan konstitusional yang disampaikan dinilai belum memadai.

Reihan mempermasalahkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. Ia mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, yang kemudian membuatnya kehilangan keseimbangan hingga tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurutnya, ketentuan yang tidak dirumuskan secara tegas berpotensi memicu kejadian serupa di kemudian hari. Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dapat diproses lebih lanjut.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: Berkendaracobisnis.commemutuskanMerokokMKpermohonan uji materipersyaratan formilReihantidak menerimaUU LLAJ

Related Posts

Trump Soroti Sikap Italia yang Enggan Terjun ke Konflik Iran

Trump Soroti Sikap Italia yang Enggan Terjun ke Konflik Iran

by Hidayat Taufik
April 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyampaikan kritik tajam kepada Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni, setelah Italia memutuskan...

Nadiem Makarim Sampaikan Permohonan Maaf di Tengah Persidangan

Nadiem Makarim Sampaikan Permohonan Maaf di Tengah Persidangan

by Dwi Natasya
April 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan emosional dalam sesi doorstop di Pengadilan Negeri...

DPR dan Pengamat Kritisi Denda Rp755 Miliar KPPU ke 97 Pindar

DPR dan Pengamat Kritisi Denda Rp755 Miliar KPPU ke 97 Pindar

by Dwi Natasya
April 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar. Putusan ini terkait dugaan...

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 2.800 Pendonor

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 2.800 Pendonor

by Dwi Natasya
April 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri menggelar aksi sosial donor darah massal. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung sektor...

Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026

Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026

by Weldon Darmawan
April 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Jakarta raih sejumlah kategori penghargaan pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral, Pelecehan Verbal 14 Mahasiswa FH UI Berujung Aksi Massa

Viral, Pelecehan Verbal 14 Mahasiswa FH UI Berujung Aksi Massa

April 14, 2026
Sidang Internal FH UI Disorot, Tekanan Massa Menguat usai Live TikTok

Sidang Internal FH UI Disorot, Tekanan Massa Menguat usai Live TikTok

April 14, 2026
KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik, Wanti-wanti Risiko Korupsi

KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik, Wanti-wanti Risiko Korupsi

April 14, 2026
BTN Jakim 2026 Dorong Ekonomi Jakarta Moncer

BTN Jakim 2026 Dorong Ekonomi Jakarta Moncer

April 14, 2026
Trump Soroti Sikap Italia yang Enggan Terjun ke Konflik Iran

Trump Soroti Sikap Italia yang Enggan Terjun ke Konflik Iran

April 14, 2026
Nadiem Makarim Sampaikan Permohonan Maaf di Tengah Persidangan

Nadiem Makarim Sampaikan Permohonan Maaf di Tengah Persidangan

April 14, 2026
DPR dan Pengamat Kritisi Denda Rp755 Miliar KPPU ke 97 Pindar

DPR dan Pengamat Kritisi Denda Rp755 Miliar KPPU ke 97 Pindar

April 14, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 2.800 Pendonor

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 2.800 Pendonor

April 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved