• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 3, 2026
in Nasional
0
Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan isu merokok saat berkendara.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa permohonan pada perkara Nomor 13 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan bukti yang cukup.

Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji Pasal 106 ayat (1), terutama frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Meski Mahkamah telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan, sehingga permohonan dinyatakan gugur secara formil.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan belum mampu menjelaskan secara rinci letak pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya beranggapan bahwa frasa “penuh konsentrasi” bersifat terlalu umum, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian dalam penerapannya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mengendalikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus, sementara Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut. Pemohon menilai belum adanya larangan tegas mengenai aktivitas merokok saat mengemudi menjadi kekosongan norma, meski tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu kendali dan keselamatan berkendara.

Pada perkara lainnya, yakni Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga mengambil keputusan serupa. Permohonan yang diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan konstitusional yang disampaikan dinilai belum memadai.

Reihan mempermasalahkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. Ia mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, yang kemudian membuatnya kehilangan keseimbangan hingga tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurutnya, ketentuan yang tidak dirumuskan secara tegas berpotensi memicu kejadian serupa di kemudian hari. Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dapat diproses lebih lanjut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Berkendaracobisnis.commemutuskanMerokokMKpermohonan uji materipersyaratan formilReihantidak menerimaUU LLAJ

Related Posts

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Total utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat. Hingga Maret 2026, nilainya mencapai Rp101,03 triliun. Angka...

Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

by Rizki Meirino
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ruijie Networks resmi meluncurkan lini produk terbaru bernama Cybrey di Jakarta. Produk ini dirancang sebagai solusi enterprise networking...

Afrika Siap Gelar Youth Olympic Games 2026 Pertama di Dakar

Afrika Siap Gelar Youth Olympic Games 2026 Pertama di Dakar

by Zahra Zahwa
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Summer Youth Olympic Games 2026 akan digelar di Dakar, Senegal. Ajang ini menjadi Olimpiade pertama yang diselenggarakan...

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Picu Protes Fans Meksiko

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Picu Protes Fans Meksiko

by Zahra Zahwa
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mexico mencatat sejarah sebagai tuan rumah tiga kali FIFA World Cup 2026. Namun, antusiasme publik justru menurun...

Oba Femi Taklukkan Brock Lesnar di WrestleMania 42, Bintang Baru WWE Bersinar

Oba Femi Taklukkan Brock Lesnar di WrestleMania 42, Bintang Baru WWE Bersinar

by Zahra Zahwa
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Oba Femi mencuri perhatian setelah mengalahkan Brock Lesnar di WrestleMania 42. Pertandingan itu berlangsung di Las Vegas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Gelar Lelang Festival 2026, Tawarkan Ribuan Aset Murah

Bank Mandiri Gelar Lelang Festival 2026, Tawarkan Ribuan Aset Murah

May 5, 2026
Sumber Daya Genetik (SDG)

Harapan Baru Petani Sawit, Sumber Daya Genetik Baru dari Tanzania Dilepas di Kebun Tanah Besih

May 6, 2026
Siswa SMK Yatim di Samarinda Meninggal Dunia, Diduga Gara-Gara Sepatu Kekecilan yang Tak Bisa Diganti

Siswa SMK Yatim di Samarinda Meninggal Dunia, Diduga Gara-Gara Sepatu Kekecilan yang Tak Bisa Diganti

May 5, 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

May 6, 2026
Dua Srikandi BTN Raih Penghargaan di Leading Women Awards 2026

Dua Srikandi BTN Raih Penghargaan di Leading Women Awards 2026

May 6, 2026
Investigasi Otoritas AS terhadap Telkom Masih Berjalan, Perusahaan Pilih Kooperatif

Investigasi Otoritas AS terhadap Telkom Masih Berjalan, Perusahaan Pilih Kooperatif

May 6, 2026
Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

May 6, 2026
Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

May 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved