• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 10, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau untuk menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Permendag No.92 Tahun 2020 diundangkan 12 November 2020 dan berlaku satu tahun setelah diundangkan pada 10 November 2021.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan permendag ini merupakan revisi Permendag No. 29 Tahun 2017 untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

Peraturan ini menjadikan pemilik muatan (cargo owner) wajib menyampaikan laporan daftar muatan, sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal.

Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antar kementerian/lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Mendag Agus saat peluncuran secara virtual di Jakarta, Kamis (10 Desember 2020).

Sekjen Kemendag, Suhanto, mengatakan data perdagangan antarpulau digunakan bersama. Artinya, data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh kementerian/lembaga sehingga
membantu mengurangi ego sektoral maupun tumpang tindih peraturan antar sektor.

“Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder,” ujar Suhanto.

Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020
tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan
kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan.

Permendag No. 92/2020 sekaligus merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya
pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.

Sesuai amanat Inpres No. 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga. Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud.

Suhanto berharap kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.

“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” jelas Suhanto.

Sanksi Belum Diterapkan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, mengatakan kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.

“Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.

Selain itu, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP); baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui
Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap
dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free

Related Posts

IM3 dan Tri Hadirkan Akses Google Gemini, Bikin Tugas hingga Konten Lebih Mudah

IM3 dan Tri Hadirkan Akses Google Gemini, Bikin Tugas hingga Konten Lebih Mudah

by Dwi Natasya
April 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – IM3 Tri akses Google Gemini kini resmi hadir melalui paket bundling data untuk pelanggan. Oleh karena itu, IM3...

Harga Avtur Tekan Biaya Haji 2026, Kenaikan Ongkos Jadi Sorotan DPR

Harga Avtur Tekan Biaya Haji 2026, Kenaikan Ongkos Jadi Sorotan DPR

by Hidayat Taufik
April 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa biaya penerbangan haji 2026 berpotensi naik. Kenaikan ini dipicu oleh harga...

Peluncuran Bundling Indosat dan Google Gemini

Peluncuran Bundling Indosat dan Google Gemini

by Rizki Meirino
April 8, 2026
0

Apoorva Mehrotra Chief Growth Officer Indosat, Dheeraj Kumar EVP-Head of Mass Market Growth Indosat dan Rohan Tiwary Director,...

DPR Usul Beli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina, Warga: Makin Ribet!

DPR Usul Beli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina, Warga: Makin Ribet!

by Hidayat Taufik
April 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – DPR RI mengusulkan penggunaan sistem biometrik untuk pembelian LPG 3 kg. Langkah ini bertujuan agar subsidi lebih...

DPR Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas 2026

DPR Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas 2026

by Hidayat Taufik
April 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi X DPR menempatkan kesejahteraan guru sebagai fokus utama dalam revisi RUU Sisdiknas 2026. Selain itu, DPR...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

April 7, 2026
AIA Vitality Women’s 10K Kembali Hadir di 26 April, Tahun ini Peserta Diajak Lari di Taman Mini Indonesia Indah

AIA Vitality Women’s 10K Kembali Hadir di 26 April, Tahun ini Peserta Diajak Lari di Taman Mini Indonesia Indah

April 7, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
IM3 dan Tri Hadirkan Akses Google Gemini, Bikin Tugas hingga Konten Lebih Mudah

IM3 dan Tri Hadirkan Akses Google Gemini, Bikin Tugas hingga Konten Lebih Mudah

April 8, 2026
Harga Avtur Tekan Biaya Haji 2026, Kenaikan Ongkos Jadi Sorotan DPR

Harga Avtur Tekan Biaya Haji 2026, Kenaikan Ongkos Jadi Sorotan DPR

April 8, 2026
Peluncuran Bundling Indosat dan Google Gemini

Peluncuran Bundling Indosat dan Google Gemini

April 8, 2026
DPR Usul Beli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina, Warga: Makin Ribet!

DPR Usul Beli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina, Warga: Makin Ribet!

April 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved