• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 10, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau untuk menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Permendag No.92 Tahun 2020 diundangkan 12 November 2020 dan berlaku satu tahun setelah diundangkan pada 10 November 2021.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan permendag ini merupakan revisi Permendag No. 29 Tahun 2017 untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

Peraturan ini menjadikan pemilik muatan (cargo owner) wajib menyampaikan laporan daftar muatan, sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal.

Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antar kementerian/lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Mendag Agus saat peluncuran secara virtual di Jakarta, Kamis (10 Desember 2020).

Sekjen Kemendag, Suhanto, mengatakan data perdagangan antarpulau digunakan bersama. Artinya, data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh kementerian/lembaga sehingga
membantu mengurangi ego sektoral maupun tumpang tindih peraturan antar sektor.

“Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder,” ujar Suhanto.

Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020
tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan
kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan.

Permendag No. 92/2020 sekaligus merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya
pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.

Sesuai amanat Inpres No. 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga. Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud.

Suhanto berharap kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.

“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” jelas Suhanto.

Sanksi Belum Diterapkan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, mengatakan kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.

“Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.

Selain itu, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP); baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui
Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap
dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free

Related Posts

50 Anak Yatim Al Fajri Ngabuburit Bersama The Park Pejaten

50 Anak Yatim Al Fajri Ngabuburit Bersama The Park Pejaten

by Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pusat perbelanjaan The Park Pejaten menyelenggarakan aksi kemanusiaan bertajuk "Berbagi Berkah Ramadan" pada Sabtu (14/3/2026). Melalui program Corporate...

Membludaknya Pemudik, Antrean Kendaraan di Merak Meluber ke Jalan Utama

Membludaknya Pemudik, Antrean Kendaraan di Merak Meluber ke Jalan Utama

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepadatan arus mudik di Pelabuhan Merak mencapai puncaknya sejak dini hari. Deretan kendaraan yang hendak menyeberang ke...

Wacana Panas! Gaji Menteri dan DPR Berpotensi Dipangkas Demi Selamatkan Anggaran

Wacana Panas! Gaji Menteri dan DPR Berpotensi Dipangkas Demi Selamatkan Anggaran

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah mengkaji rencana pemangkasan gaji bagi jajaran kabinet dan anggota DPR sebagai langkah antisipatif menghadapi tekanan...

Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Negara-negara di kawasan Eropa secara serempak menolak permintaan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengirimkan kekuatan militer...

Kreator Konten Asal Luar Negeri Diamankan Terkait Produksi Konten Dewasa di Bali

Kreator Konten Asal Luar Negeri Diamankan Terkait Produksi Konten Dewasa di Bali

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aparat kepolisian mengungkap identitas seorang perempuan berinisial MMJL (23) yang dikenal dengan nama Slo, setelah videonya bersama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

March 17, 2026
50 Anak Yatim Al Fajri Ngabuburit Bersama The Park Pejaten

50 Anak Yatim Al Fajri Ngabuburit Bersama The Park Pejaten

March 18, 2026
Membludaknya Pemudik, Antrean Kendaraan di Merak Meluber ke Jalan Utama

Membludaknya Pemudik, Antrean Kendaraan di Merak Meluber ke Jalan Utama

March 18, 2026
Wacana Panas! Gaji Menteri dan DPR Berpotensi Dipangkas Demi Selamatkan Anggaran

Wacana Panas! Gaji Menteri dan DPR Berpotensi Dipangkas Demi Selamatkan Anggaran

March 18, 2026
Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

March 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved