• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang,DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
September 24, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang,DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

JAKARTA,Cobisnis.com – Perkembangan ekonomi digital telah menjadi potensi besar bagi Indonesia di tengah pemulihan ekonomi nasional. Terlebih, pada tahun 2021, nilai ekonomi digital RI mampu mencapai US$70 miliar dan diprediksi dapat menembus angka US$145 miliar pada 2025. Oleh sebab itu, penciptaan ekosistem yang kuat dalam iklim berusaha secara digital melalui e-commerce juga perlu dilakukan.

Perkembangan industri e-commerce tentunya juga harus didukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Termasuk regulasi kebijakan perpajakan guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Pada Oktober 2021 lalu pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu pokok ketentuan dalam UU HPP tersebut yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak atas produk/layanan digital.

Selain itu, pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Terkait hal ini, Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang yang hadir dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indonesia Service Dialog (ISD) bertemakan “Arah Kebijakan Pajak E-Commerce: Menimbang Opsi Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak”, di Jakarta, Kamis (22/9) mengatakan, “Arah kebijakan pajak yang akan diambil perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional, termasuk bagi UMKM yang memanfaatkan market place dalam memperluas bisnis mereka.”

Sesuai PMK nomor 60 tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pajak ini wajib dipungut perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.

Di sisi lain, peneliti dari Indonesian Center for Tax Law/ICTL Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, penunjukan pihak tertentu sebagai pemungut pajak akan melemahkan self assessment system yang dianut. Sebab, kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak oleh seorang wajib pajak atau PKP, misalnya pelaku usaha yang memperoleh laba usaha pada penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, justru dialihkan kepada pihak lain.

“Menurut kami untuk marketplace ini sementara dianggap tidak mempunyai kapasitas. Karena dia hanya menjadi intermedia dalam suatu transaksi, dia tidak mengetahui status si seller sudah memenuhi syarat atau tidak,” kata Adrianto.

Artinya, lanjut Adrianto, dikhawatirkan terjadi disinformasi karena marketplace tidak mengetahui status wajib pajak atau PKP dari sellernya. Lalu, mereka diminta untuk memotong dan menyetorkan ke kas negara. Padahal, menurut Adrianto, ada sejumlah informasi tidak dimiliki marketplace, salah satunya terkait volume transaksi.

“Akhirnya itu mempengaruhi kapasitas intermedia, termasuk dari vendor apakah sudah PKP atau belum untuk memenuhi syarat tersebut. Jadi dari sisi kapasitas marketplace ini ada problem yang harus diselesaikan sebelum ini bisa diterapkan,” kata dia.

Di sisi lain, Ketua Umum idEA Bima Laga, berharap regulasi tersebut tidak diterapkan secara mendadak oleh pemerintah. Karena, diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM.

“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan undang-undang PDP yang tidak memiliki waktu 2 tahun untuk penerapannya, itupun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata Bima.

Oleh karena itu, Bima mengimbau kepada Pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak dari e-commerce tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bonarsius Sipayung, memastikan aturan pajak e-commerce tersebut belum akan disahkan dalam waktu dekat. Sebab, terdapat sejumlah tantangan dan pematangan regulasi secara mendalam. Pihaknya pun berjanji untuk membuka diskusi dan pembahasan kepada seluruh pelaku UMKM dan para pelaku e-commerce terkait kebijakan kedepannya.

Namun demikian, bila kebijakan ini resmi disahkan, dirinya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja dari e-commerce dan juga pelaku usaha. Dirinya juga memastikan, tanggung jawab pembayaran PPN dan PPH masih akan tetap sama dibebankan oleh wajib pajak atau penjual dan pembeli, bukan marketplace.

“Ketika pasal baru muncul bagaimana status PKP dengan kewajibannya? Kewajiban para merchant PKP tetap normal, sesuai ketentuan. Saat jual barang dia wajib memungut PPN ditandai dengan memungut faktur,” kata Bonar.
Sebelumnya dirinya juga mengatakan, terdapat tantangan tersendiri untuk mengatur pelaku UMKM di dalam e-commerce. Karena mereka tidak diketahui secara pasti lokasi penjualannya. Sehingga diperlukan regulasi yang adil antara pelaku usaha online dan offline.

Menurutnya, untuk menerapkan aturan tersebut banyak aspek yang perlu dipikirkan kembali. Ia setuju dengan Adrianto terkait assessment. Namun, ketika dikaitkan dengan Pasal 32A UU KUP, harus dipertimbangkan juga terkait eksistensi assessment dan compliance cost yang akan timbul.”Akan kebayang ribet untuk marketplace bagi sesuatu yang tidak kita kontrol,” kata Bonarsius.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2022, pemerintah telah mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pajak pertambahan nilai melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang berasal dari 106 pelaku usaha PMSE. Pemerintah sendiri telah menunjuk 127 PMSE menjadi wajib pungut (PPN) dengan 106 diantaranya telah melakukan pemungutan.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: cobisnis.comDJPMarketplacePajak

Related Posts

“Tidur Seharian Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Penjelasannya”

“Tidur Seharian Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Penjelasannya”

by Hidayat Taufik
February 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas tidur pada siang hari saat menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh umat...

THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

by Hidayat Taufik
February 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, perhatian para pekerja di Indonesia kembali tertuju pada kepastian jadwal...

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

by Hidayat Taufik
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan aparat kepolisian menyatakan kesiapan penuh untuk...

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

by Hidayat Taufik
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya berada dalam...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, sejumlah negara telah lebih dulu mengumumkan penetapan awal puasa tahun 2026. Jika...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
“Tidur Seharian Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Penjelasannya”

“Tidur Seharian Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Penjelasannya”

February 19, 2026
THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

February 19, 2026
43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

February 18, 2026
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved