JAKARTA, COBISNIS.COM – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) secara tegas menolak kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen hingga 12 persen atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen.
Kebijakan ini dinilai memberatkan penghuni dan tidak adil bagi mereka yang sudah memiliki unit hunian sendiri.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, menyuarakan penolakannya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (23/9/2024). Dalam pernyataannya, Adjit menekankan bahwa pengenaan PPN atas iuran tersebut dianggap tidak masuk akal, mengingat penghuni rumah susun sudah membayar berbagai biaya lain terkait pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan.
Adjit berargumen, “Kalau saya tinggal di rumah sendiri, kenapa harus bayar PPN? Ini rumah saya, tapi malah dikenakan pajak.
Penghuni apartemen lain juga mengalami hal yang sama, masa di rumahnya sendiri harus bayar pajak tambahan?” Kritik ini disampaikan dengan harapan agar kebijakan tersebut dievaluasi oleh pemerintah.
P3RSI merasa kebijakan tersebut hanya akan memperburuk situasi pembayaran IPL yang sudah bermasalah.
Adjit mengungkapkan bahwa fenomena penunggakan pembayaran IPL saat ini sudah cukup tinggi, yakni mencapai 5 hingga 6 persen dari total penghuni rusun atau apartemen.
Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin buruk jika dikenakan PPN tambahan.
Dalam sebuah ilustrasi, Adjit mencontohkan, “Jika dari 1.000 unit rusun, hanya sebagian yang membayar IPL secara penuh, lalu bagaimana dengan yang menunggak?
Jika kita tambah beban PPN, siapa yang akan membayar pajak tersebut?” Menurutnya, hal ini hanya akan memperbesar risiko ketidakpatuhan dari penghuni terhadap pembayaran IPL.
Adjit bahkan menyatakan bahwa jika aspirasi ini tidak didengar, P3RSI akan menggelar aksi protes di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini akan diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan penghuni rusun serta apartemen.
Sebagai informasi, Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) merupakan biaya yang dikenakan untuk layanan pengelolaan lingkungan di kawasan rumah susun atau apartemen. Iuran ini digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum dan kawasan bersama yang dikelola oleh Perkumpulan Penghuni.
Pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Perkumpulan Penghuni meliputi perawatan fasilitas umum, kebersihan, dan keamanan. Sementara itu, pemeliharaan di dalam unit hunian sendiri biasanya menjadi tanggung jawab individu pemilik unit.
Adjit menegaskan bahwa biaya yang dikenakan untuk IPL tersebut sudah mencakup banyak aspek layanan, sehingga penambahan PPN hanya akan memberatkan penghuni. Untuk bagian luar unit, pengelolaan dilakukan secara kolektif melalui Perhimpunan Penghuni, yang mana biaya tersebut seharusnya tidak dikenakan pajak tambahan.
P3RSI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ini dan lebih mendengarkan aspirasi penghuni rusun dan apartemen, agar kebijakan perpajakan yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.