• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
March 28, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Ada 2.114 Laporan THR 2022, Kemnaker Bakal Periksa Perusahaan

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secaya penuh. Artinya, pengusaha tidak boleh mencicilnya.

Kata Ida, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Ia pun meminta perusahaan menaati aturan yang berlaku.

“Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret.

Ida mengatakaan saat ini tidak ada lagi alasan perusahan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkannya.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR,” ucapnya.

Kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan surat edaran (SE) M//HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida mengatakan setiap perusahaan yang tidak bayar dan mencicil THR pada Lebaran 2023 ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Karena itu, Ida berharap tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi karena tidak membayarkan atau mencicil THR kepada pekerja atau buruh.

“Kita semua berharap tentu tidak terjadi (pemberian sanksi). Kami meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada,” tuturnya.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: cobisnis.commenakerTHR

Related Posts

Pemeriksaan Ruben Onsu Ditunda, Ini Alasannya

Pemeriksaan Ruben Onsu Ditunda, Ini Alasannya

by Hidayat Taufik
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Pemeriksaan Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar tidak...

Danareksa bersama tujuh kawasan industri menghimpun Rp423 juta dan menyalurkan 9,5 ton beras serta bantuan kebutuhan pokok bagi warga terdampak gempa NTT.

Danareksa Salurkan 9,5 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT

by Rizki Meirino
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Danareksa (Persero) bersama tujuh anggota holding kawasan industri, tenant, karyawan, dan mitra menghimpun bantuan senilai Rp423...

Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tak Naik di Tahun 2027

by Desti Dwi Natasya
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak pada 2027. Pemerintah justru...

Bakar Lahan Setengah Hektare, Pasutri di Samarinda Ditangkap

Bakar Lahan Setengah Hektare, Pasutri di Samarinda Ditangkap

by Hidayat Taufik
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polisi mengamankan pasangan suami istri yang diduga membakar lahan secara sengaja untuk mempercepat pembukaan area pertanian di...

Italia menyiapkan aturan baru yang mengancam pejalan kaki yang menggunakan ponsel saat menyeberang jalan dengan denda lebih dari Rp1,5 juta.

Menyeberang Sambil Main HP Bakal Didenda di Italia

by Desti Dwi Natasya
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pejalan kaki di Italia yang menggunakan ponsel saat menyeberang jalan terancam dikenai denda lebih dari 75 euro...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

August 27, 2026
Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

August 27, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

August 27, 2026
11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

August 27, 2026
Pemeriksaan Ruben Onsu Ditunda, Ini Alasannya

Pemeriksaan Ruben Onsu Ditunda, Ini Alasannya

August 28, 2026
Danareksa bersama tujuh kawasan industri menghimpun Rp423 juta dan menyalurkan 9,5 ton beras serta bantuan kebutuhan pokok bagi warga terdampak gempa NTT.

Danareksa Salurkan 9,5 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT

August 28, 2026
Wikimania Paris 2026 mempertemukan 1.200 relawan Wikimedia untuk membahas masa depan pengetahuan terbuka di tengah perkembangan AI dan ancaman terhadap informasi.

Wikipedia 25 Tahun, Wikimedia Hadapi Era AI

August 28, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tak Naik di Tahun 2027

August 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved