• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengusaha: THR Karyawan Swasta Akan Cair Sesuai Ketentuan

Rizki Meirino by Rizki Meirino
March 15, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
BI: Transaksi Tunai dan Non Tunai Meningkat Selama Puasa dan Lebaran

JAKARTA, Cobisnis.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

“Kita akan tetap mendukung aturan tersebut, kita juga sudah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan yang ada,” katanya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Rabu 14 Maret 2024.

Shinta berharap semua perusahaan swasta dapat mengikuti peraturan pemerintah dan jika terdapat kendala diharapkan melaporkan hal tersebut.

“Semoga semua bisa dilaksanakan dan tentu saja perusahaan yang ada kendala harus melaporkannya, tapi hingga saat ini kami harapkan perusahaan bisa mengikuti sesuai aturan, tuturnya.

Sebagai informasi, peraturan pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: CobisnisIdul FitriKaryawan swastaPebisnismudaTHRtunjangan hari raya

Related Posts

Khotbah di Tengah Penerbangan, 2 Pendeta Korsel Didenda Rp12,8 Juta

Khotbah di Tengah Penerbangan, 2 Pendeta Korsel Didenda Rp12,8 Juta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dua pendeta di Korea Selatan didenda masing masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah mengganggu...

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang nasabah MNC Bank menangis setelah mengetahui surat berharga dan mata uang asing miliknya yang disimpan di...

BNPB Deteksi 36 Titik Panas Karhutla di Papua Barat

BNPB Deteksi 36 Titik Panas Karhutla di Papua Barat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 36 titik panas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Papua Barat. Data...

RI Disebut Bakal Beli F 15 Eagle, Kemhan Tegaskan Belum Ada Kontrak

RI Disebut Bakal Beli F 15 Eagle, Kemhan Tegaskan Belum Ada Kontrak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perang Amerika Serikat menyebut Indonesia masuk dalam daftar negara yang tercakup dalam kontrak program jet tempur...

Sering Dengar Cross Check di Pesawat? Ini Fungsi Pentingnya

Sering Dengar Cross Check di Pesawat? Ini Fungsi Pentingnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Istilah cross check kerap terdengar dalam penerbangan, terutama menjelang pesawat lepas landas atau setelah mendarat. Perintah ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
23 Pemain Timnas Indonesia U20 Siap Buru Tiket Piala Asia 2027

23 Pemain Timnas Indonesia U20 Siap Buru Tiket Piala Asia 2027

August 29, 2026
Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

August 29, 2026
Sensus Ekonomi 2026 Bukan Alat Kejar Pajak, BPS Beri Penjelasan

Sensus Ekonomi 2026 Bukan Alat Kejar Pajak, BPS Beri Penjelasan

August 29, 2026
Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

August 29, 2026
Eks Anggota DPR China Divonis Mati Usai Terima Suap Rp1,96 Triliun

Eks Anggota DPR China Divonis Mati Usai Terima Suap Rp1,96 Triliun

August 30, 2026
Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Kemenpar Gelar STDev Forum Series 5

Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Kemenpar Gelar STDev Forum Series 5

August 30, 2026
Nolan Wells Absen di Musim Baru Southwest Mississippi Bears, Keluarga Masih Berduka

Nolan Wells Absen di Musim Baru Southwest Mississippi Bears, Keluarga Masih Berduka

August 30, 2026
Buah Pisang - pexels/ Tuan Pugo

Jangan Simpan Pisang di Kulkas, Begini Cara yang Benar Supaya Tetap Segar Matang Sempurna

August 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved