• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengusaha: THR Karyawan Swasta Akan Cair Sesuai Ketentuan

Rizki Meirino by Rizki Meirino
March 15, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
BI: Transaksi Tunai dan Non Tunai Meningkat Selama Puasa dan Lebaran

JAKARTA, Cobisnis.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

“Kita akan tetap mendukung aturan tersebut, kita juga sudah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan yang ada,” katanya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Rabu 14 Maret 2024.

Shinta berharap semua perusahaan swasta dapat mengikuti peraturan pemerintah dan jika terdapat kendala diharapkan melaporkan hal tersebut.

“Semoga semua bisa dilaksanakan dan tentu saja perusahaan yang ada kendala harus melaporkannya, tapi hingga saat ini kami harapkan perusahaan bisa mengikuti sesuai aturan, tuturnya.

Sebagai informasi, peraturan pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: CobisnisIdul FitriKaryawan swastaPebisnismudaTHRtunjangan hari raya

Related Posts

Ayam Hidup Dijual Rp13 Ribu per Kg, Kementan Akui Harga Sudah di Bawah Modal

Ayam Hidup Dijual Rp13 Ribu per Kg, Kementan Akui Harga Sudah di Bawah Modal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Pertanian buka suara terkait anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak. Pemerintah mengakui harga di sejumlah...

VW Dikabarkan Pangkas 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

VW Dikabarkan Pangkas 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Volkswagen dikabarkan tengah menyiapkan langkah efisiensi besar yang mencakup pemangkasan sekitar 100 ribu karyawan secara bertahap. Rencana...

Musim Durian Bangka Bikin Harga Murah, Rp100 Ribu Bisa Dapat Lima Buah

Musim Durian Bangka Bikin Harga Murah, Rp100 Ribu Bisa Dapat Lima Buah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Musim durian sedang berlangsung di Bangka Belitung. Melimpahnya pasokan membuat harga durian di pasaran turun cukup tajam...

Data PPATK, Lebih dari 100 Ribu Pemain Judol Tercatat di Kabupaten Bogor

Data PPATK, Lebih dari 100 Ribu Pemain Judol Tercatat di Kabupaten Bogor

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap empat wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di...

Aksi Jilat Sedotan Berujung Kasus Hukum, Remaja Perancis Hadapi Sidang di Singapura

Aksi Jilat Sedotan Berujung Kasus Hukum, Remaja Perancis Hadapi Sidang di Singapura

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang remaja asal Perancis terancam hukuman penjara di Singapura setelah diduga menjilat sedotan dari mesin penjual minuman...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

Teknologi AI Ungkap Isi Papirus Kuno Korban Letusan Gunung Vesuvius

June 27, 2026
Menkeu Purbaya Batal Berangkat Haji 21 Mei, Ikhlas dan Pasrah Tunggu Tahun Depan

Patriot Bond Tak Beri Kekebalan Penuh, Purbaya Sebut Perusahaan Tetap Diawasi

June 28, 2026
Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

June 27, 2026
Gelombang Panas Ekstrem di Eropa Tewaskan Ratusan Orang

Korban Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

June 27, 2026
Ayam Hidup Dijual Rp13 Ribu per Kg, Kementan Akui Harga Sudah di Bawah Modal

Ayam Hidup Dijual Rp13 Ribu per Kg, Kementan Akui Harga Sudah di Bawah Modal

June 28, 2026
VW Dikabarkan Pangkas 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

VW Dikabarkan Pangkas 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

June 28, 2026
Musim Durian Bangka Bikin Harga Murah, Rp100 Ribu Bisa Dapat Lima Buah

Musim Durian Bangka Bikin Harga Murah, Rp100 Ribu Bisa Dapat Lima Buah

June 28, 2026
Data PPATK, Lebih dari 100 Ribu Pemain Judol Tercatat di Kabupaten Bogor

Data PPATK, Lebih dari 100 Ribu Pemain Judol Tercatat di Kabupaten Bogor

June 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved