• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, August 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengusaha: THR Karyawan Swasta Akan Cair Sesuai Ketentuan

Rizki Meirino by Rizki Meirino
March 15, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
BI: Transaksi Tunai dan Non Tunai Meningkat Selama Puasa dan Lebaran

JAKARTA, Cobisnis.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

“Kita akan tetap mendukung aturan tersebut, kita juga sudah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan yang ada,” katanya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Rabu 14 Maret 2024.

Shinta berharap semua perusahaan swasta dapat mengikuti peraturan pemerintah dan jika terdapat kendala diharapkan melaporkan hal tersebut.

“Semoga semua bisa dilaksanakan dan tentu saja perusahaan yang ada kendala harus melaporkannya, tapi hingga saat ini kami harapkan perusahaan bisa mengikuti sesuai aturan, tuturnya.

Sebagai informasi, peraturan pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: CobisnisIdul FitriKaryawan swastaPebisnismudaTHRtunjangan hari raya

Related Posts

Banyak Warga Mulai Pakai Paylater untuk Biayai Gaya Hidup

Banyak Warga Mulai Pakai Paylater untuk Biayai Gaya Hidup

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Paylater atau buy now pay later kini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan mendesak. Sejumlah warga Jakarta mengaku...

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen, Kenapa Kelas Menengah Malah Menyusut?

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen, Kenapa Kelas Menengah Malah Menyusut?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ekonomi Indonesia masih tumbuh sekitar 5 persen, tetapi kondisi kelas menengah justru menunjukkan tekanan. Dalam lima tahun,...

Peternak Ayam Rugi, 1.200 Ayam Dibagikan Gratis di Tengah Malioboro

Peternak Ayam Rugi, 1.200 Ayam Dibagikan Gratis di Tengah Malioboro

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Peternak ayam petelur di Daerah Istimewa Yogyakarta membagikan 1.200 ayam kepada warga di kawasan Malioboro, Senin (10/8/2026)....

Lima Saham yang Direkomendasikan Analis untuk Hari Ini

Lima Saham yang Direkomendasikan Analis untuk Hari Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG mengakhiri perdagangan Jumat, 7 Agustus 2026 dengan penguatan 1,04% ke level...

Prabowo Dapat Laporan Pertamina soal B50 dan Kesiapan Bioetanol

Prabowo Dapat Laporan Pertamina soal B50 dan Kesiapan Bioetanol

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melaporkan perkembangan program mandatori B50 kepada Presiden Prabowo Subianto....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menpar:  Sektor Pariwisata Semester I 2026 Tumbuh Positif

Menpar: Sektor Pariwisata Semester I 2026 Tumbuh Positif

August 9, 2026
Survei IPO Ungkap Menteri Berkinerja Terbaik, Purbaya Kalahkan Teddy dan Bahlil

Survei IPO Ungkap Menteri Berkinerja Terbaik, Purbaya Kalahkan Teddy dan Bahlil

August 9, 2026
Mulai 2027 Rumah Kontrakan Masuk Sasaran Pajak Pemerintah

Mulai 2027 Rumah Kontrakan Masuk Sasaran Pajak Pemerintah

August 9, 2026
Bayang-Bayang Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia: Ujian Berat Kepastian Hukum dan Minat Investasi Asing

Bayang-Bayang Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia: Ujian Berat Kepastian Hukum dan Minat Investasi Asing

August 9, 2026
Netanyahu Nyatakan Israel Tidak Menerima Dokumen 15 Poin Trump untuk Gaza

UEFA Ungkap Pembayaran kepada Mantan Pegawai Saat Infantino Menjabat Sekjen

August 10, 2026
Amankan HUT RI ke-81, Panglima TNI dan Kapolri Koordinasi di DPR

Amankan HUT RI ke-81, Panglima TNI dan Kapolri Koordinasi di DPR

August 10, 2026
Netanyahu Nyatakan Israel Tidak Menerima Dokumen 15 Poin Trump untuk Gaza

Kisah Miami Hurricanes 1980-an dan Gaya Kontroversial yang Mengubah College Football

August 10, 2026
Mau Anak Jarang Sakit? Coba Biasakan Hal Sederhana Ini

Mau Anak Jarang Sakit? Coba Biasakan Hal Sederhana Ini

August 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved