• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengusaha: THR Karyawan Swasta Akan Cair Sesuai Ketentuan

Rizki Meirino by Rizki Meirino
March 15, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
BI: Transaksi Tunai dan Non Tunai Meningkat Selama Puasa dan Lebaran

JAKARTA, Cobisnis.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

“Kita akan tetap mendukung aturan tersebut, kita juga sudah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan yang ada,” katanya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Rabu 14 Maret 2024.

Shinta berharap semua perusahaan swasta dapat mengikuti peraturan pemerintah dan jika terdapat kendala diharapkan melaporkan hal tersebut.

“Semoga semua bisa dilaksanakan dan tentu saja perusahaan yang ada kendala harus melaporkannya, tapi hingga saat ini kami harapkan perusahaan bisa mengikuti sesuai aturan, tuturnya.

Sebagai informasi, peraturan pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: CobisnisIdul FitriKaryawan swastaPebisnismudaTHRtunjangan hari raya

Related Posts

Cabai Rawit Merah Hampir Rp100 Ribu per Kg karena Stok Berkurang

Cabai Rawit Merah Hampir Rp100 Ribu per Kg karena Stok Berkurang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga cabai rawit merah di pasaran terus mengalami kenaikan. Pada Minggu, 20 September 2026, harganya tercatat mencapai...

Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

Pelajaran dari Sengketa CHERIA: Keluarga Pendiri Pertahankan Hak Merek dan Persoalkan Dugaan Informasi Keuangan yang Tidak Sesuai

by Rizki Meirino
September 20, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com – Bagi setiap pengusaha, membangun bisnis dari nol hingga mendapatkan kepercayaan investor adalah sebuah pencapaian. Namun, perjalanan bisnis *Cheria...

Kejagung Kawal Tiga Proyek Jalan IKN dengan Nilai Rp3,9 Triliun

Kejagung Kawal Tiga Proyek Jalan IKN dengan Nilai Rp3,9 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Agung ikut mengawal pembangunan infrastruktur jalan di Ibu Kota Nusantara atau IKN untuk tahun anggaran 2026...

Moreno Soeprapto Klarifikasi Video Call saat Rapat

Moreno Soeprapto Klarifikasi Video Call saat Rapat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Moreno Soeprapto, menyampaikan permintaan maaf setelah rekaman dirinya melakukan...

Seraf Naro Buka Medali Indonesia di Asian Games 2026 dengan Perunggu

Seraf Naro Buka Medali Indonesia di Asian Games 2026 dengan Perunggu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Atlet wushu Indonesia, Seraf Naro Siregar, menjadi penyumbang medali pertama Indonesia di Asian Games Aichi Nagoya 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Chandra Asri Dukung World Cleanup Day (WCD) 2026

Chandra Asri Dukung World Cleanup Day (WCD) 2026

September 20, 2026
Ilustrasi Menyiapkan Bekal - pexels/Alex Green

Anti Ribet, 5 Tips Praktis Menyiapkan Bekal Sekolah

September 20, 2026
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

Pelajaran dari Sengketa CHERIA: Keluarga Pendiri Pertahankan Hak Merek dan Persoalkan Dugaan Informasi Keuangan yang Tidak Sesuai

September 20, 2026
Sarapan Oatmeal - pexels/https://kaboompics.com/

Oatmeal, Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kadar Kolesterol

September 20, 2026
Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Digelar MK Hari Ini

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Digelar MK Hari Ini

September 21, 2026
Prabowo Usulkan SD, SMP, SMA Negeri Gratis, Mendikdasmen: Sudah Gratis

Prabowo Usulkan SD, SMP, SMA Negeri Gratis, Mendikdasmen: Sudah Gratis

September 21, 2026
Jamkrindo Perkuat Literasi Pelaku Usaha Lewat Jejak

Jamkrindo Perkuat Literasi Pelaku Usaha Lewat Jejak

September 20, 2026
Jika Purbaya Diganti Sejak Pagi, Pengamat Sebut Pasar Bisa Lebih Bergejolak

Jika Purbaya Diganti Sejak Pagi, Pengamat Sebut Pasar Bisa Lebih Bergejolak

September 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved