• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengusaha Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Beratkan Usaha Jasa Haji-Umroh

M Andhanu by M Andhanu
May 23, 2020
in Nasional
0
Pengusaha Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Beratkan Usaha Jasa Haji-Umroh

COBISNIS.COM-Jakarta- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memiliki sejumlah pasal yang sangat memberatkan pelaku usaha perjalanan haji dan umrah. Draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu cukup memberatkan pelaku usaha jasa haji dan umroh.

Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI, Firman Adi Chandra, ada ketentuan baru yang diatur dalam draft Omnibus Law yang mengubah pasal 89 UU No. 8/2019, yaitu pada bagian ketiga tentang untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: (a) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.

Lalu, pada draft RUU Omnibus Law, paragraf 14 Keagamaan Pasal 75 tentang perubahan beberapa ketentuan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Firman menjelaskan, kalau dalam penafsiran dan penjelasannya, bisa memungkinkan non muslim atau WNA atau fintech boleh mendapatkan izin PPIU dan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta mengubah tata kelola PIHK dan PPIU karena tidak lagi menggunakan izin menteri, PIHK dan PPIU wajib untuk membuat izin berusaha.

“Di sini perlunya peran negara dalam hal ini Kemenag serta Asosiasi untuk men-drill down penafsiran juga memberi masukan agar sesuai dengan UU Penyelenggaraan Umrah dan Haji,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain itu, lanjut Firman, AMPHURI juga menilai adanya penambahan sanksi bagi PPIU dan PIHK dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dimana dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada pasal 125 dan pasal 126 hanya mengatur denda maksimal Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Akan tetapi di dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja ditambah poin baru dalam perubahan pasal 125 dan 126.

“Sanksi diberikan bagi PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan,” ujarnya.

Artinya, kata Firman, pasal 125 ayat 2 dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja, bagi PIHK bandel wajib mengembalikan biaya sejumlah yang disetorkan jamaah haji khusus. Begitu juga untuk pasal 126 ayat 2 bagi PPIU bandel.

“Karena ini, asosiasi akan serius memperjuangkan hal ini dan sesegera mungkin untuk melakukan hearing dengan Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, untuk membahas hal yang cukup krusial ini,” katanya.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisHajiUmroh

Related Posts

18 atau 19 Februari? Tebak Tanggal Awal Puasa 2026 Kamu!

18 atau 19 Februari? Tebak Tanggal Awal Puasa 2026 Kamu!

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, pertanyaan “puasa 2026 tanggal berapa” ramai dicari umat Muslim di Indonesia....

Prabowo Kunjungi AS untuk Dorong Perdamaian dan Kerjasama Ekonomi

Prabowo Kunjungi AS untuk Dorong Perdamaian dan Kerjasama Ekonomi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Amerika Serikat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin pagi...

Perawat Muda di India Meninggal Usai Terinfeksi Virus Nipah Mematikan

Perawat Muda di India Meninggal Usai Terinfeksi Virus Nipah Mematikan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang perawat muda berusia 25 tahun di India meninggal dunia setelah terinfeksi virus Nipah, penyakit langka yang...

Puluhan Mata Kucing di Flyover Kalimalang Hilang, Pengendara Diminta Waspada

Puluhan Mata Kucing di Flyover Kalimalang Hilang, Pengendara Diminta Waspada

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengguna jalan yang melintas di flyover Kalimalang, kawasan Metropolitan Mall, Kota Bekasi, dibuat waswas setelah deretan reflektor...

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Setelah Tes Rambut Positif Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Setelah Tes Rambut Positif Narkoba

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan uji rambut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025

Surat Edaran Libur Awal Puasa 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal Lengkap Sekolah

February 16, 2026
18 atau 19 Februari? Tebak Tanggal Awal Puasa 2026 Kamu!

18 atau 19 Februari? Tebak Tanggal Awal Puasa 2026 Kamu!

February 16, 2026
Godrej Perkuat Aksi Iklim Berbasis Komunitas, Soroti Peran Strategis Perempuan

Godrej Perkuat Aksi Iklim Berbasis Komunitas, Soroti Peran Strategis Perempuan

February 17, 2026
Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

February 16, 2026
Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

February 16, 2026
Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

February 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved