• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengusaha Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Beratkan Usaha Jasa Haji-Umroh

M Andhanu by M Andhanu
May 23, 2020
in Nasional
0
Pengusaha Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Beratkan Usaha Jasa Haji-Umroh

COBISNIS.COM-Jakarta- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memiliki sejumlah pasal yang sangat memberatkan pelaku usaha perjalanan haji dan umrah. Draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu cukup memberatkan pelaku usaha jasa haji dan umroh.

Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI, Firman Adi Chandra, ada ketentuan baru yang diatur dalam draft Omnibus Law yang mengubah pasal 89 UU No. 8/2019, yaitu pada bagian ketiga tentang untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: (a) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.

Lalu, pada draft RUU Omnibus Law, paragraf 14 Keagamaan Pasal 75 tentang perubahan beberapa ketentuan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Firman menjelaskan, kalau dalam penafsiran dan penjelasannya, bisa memungkinkan non muslim atau WNA atau fintech boleh mendapatkan izin PPIU dan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta mengubah tata kelola PIHK dan PPIU karena tidak lagi menggunakan izin menteri, PIHK dan PPIU wajib untuk membuat izin berusaha.

“Di sini perlunya peran negara dalam hal ini Kemenag serta Asosiasi untuk men-drill down penafsiran juga memberi masukan agar sesuai dengan UU Penyelenggaraan Umrah dan Haji,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain itu, lanjut Firman, AMPHURI juga menilai adanya penambahan sanksi bagi PPIU dan PIHK dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dimana dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada pasal 125 dan pasal 126 hanya mengatur denda maksimal Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Akan tetapi di dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja ditambah poin baru dalam perubahan pasal 125 dan 126.

“Sanksi diberikan bagi PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan,” ujarnya.

Artinya, kata Firman, pasal 125 ayat 2 dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja, bagi PIHK bandel wajib mengembalikan biaya sejumlah yang disetorkan jamaah haji khusus. Begitu juga untuk pasal 126 ayat 2 bagi PPIU bandel.

“Karena ini, asosiasi akan serius memperjuangkan hal ini dan sesegera mungkin untuk melakukan hearing dengan Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, untuk membahas hal yang cukup krusial ini,” katanya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisHajiUmroh

Related Posts

Iran Perluas Target Serangan, Kini Bidik Kepentingan Ekonomi Amerika Serikat

Iran Perluas Target Serangan, Kini Bidik Kepentingan Ekonomi Amerika Serikat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah Iran dilaporkan memasukkan aset ekonomi Amerika Serikat ke dalam daftar...

Konflik Iran-AS-Israel Picu Lonjakan Minyak Global, WTI dan Brent Tembus US$115

Konflik Iran-AS-Israel Picu Lonjakan Minyak Global, WTI dan Brent Tembus US$115

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak dunia melonjak tajam hingga menembus level US$115 per barel di tengah memanasnya konflik antara Iran...

PM Keir Starmer Tegaskan Inggris Tak Akan Ikut Serang Iran

PM Keir Starmer Tegaskan Inggris Tak Akan Ikut Serang Iran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Inggris menegaskan tidak akan ikut terlibat dalam operasi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. London...

Puncak Mudik Diprediksi 16–18 Maret, 6.800 Personel Gabungan Disiagakan

Puncak Mudik Diprediksi 16–18 Maret, 6.800 Personel Gabungan Disiagakan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 6.800 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengawal arus mudik dan balik Lebaran 2026 di...

Tips Aman Lewati Contraflow Saat Arus Mudik Lebaran

Tips Aman Lewati Contraflow Saat Arus Mudik Lebaran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rekayasa lalu lintas berupa contraflow kerap diterapkan di sejumlah ruas tol saat arus mudik Lebaran untuk mengurai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

March 7, 2026
Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

March 9, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Persija Dominasi Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Persija Dominasi Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

March 10, 2026
KPK Bakal Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar

KPK Bakal Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar

March 10, 2026
Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Swasta Dicairkan, Dapat Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN

Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Swasta Dicairkan, Dapat Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN

March 10, 2026
Akibat Konflik Timur Tengah, 17 Jemaah Umrah RI Pulang Bertahap 10 dan 14 Maret 2026

Akibat Konflik Timur Tengah, 17 Jemaah Umrah RI Pulang Bertahap 10 dan 14 Maret 2026

March 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved