• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, February 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Pengelola Statuter Solusi Atasi Kebuntuan Pembayaran Klaim Bumiputera

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 24, 2023
in Opini
0
Pengelola Statuter Solusi Atasi Kebuntuan Pembayaran Klaim Bumiputera

JAKARTA,Cobisnis.com – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah tersangkut kasus gagal bayar dengan total kerugian kurang lebih Rp 13 triliun. Sempat akan membayar klaim pada tahun 2020 lalu, namun kembali tertunda entah kenapa.

Bumiputera merencanakan pembayaran klaim yang akan dilakukan dalam dua tahap, yakni mulai Februari 2023 dan tahap kedua dilakukan pada Februari 2024. Klaim ini seolah menjadi hal yang sangat dinanti. Sementara itu, OJK belum menerima hasil Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari pihak Bumiputera.
Penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi buntu dan Vacuum Of Power, satu-satunya hanya menggunakan Penetapan Pengelola Statuter. Namun regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menggunakan kewenangannya sebagaimana diberikan oleh Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Pengelola statuter adalah pihak yang ditunjuk oleh otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus cepat dan mendesak serta tidak dapat lagi ditunda, sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan. Kemudian Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019.
Dalam POJK tersebut berbunyi “bahwa mengingat pengelola statuter memiliki wewenang dan fungsi sebagai direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah lembaga jasa keuangan, pengelola statuter harus memenuhi kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah lembaga jasa keuangan.”
Otoritas Jasa Keuangan seharusnya menjalankan kewenangannya yang diberikan undang-undang berupa penetapan pengelola statuter (PS) seperti yang dilakukan OJK sebelumnya. Tujuannya bukan menjadi pelaksana namun memberi payung hukum pembentukan RUA, direksi dan komisaris baru.
OJK harus tegas dan berani menerbitkan kebijakan dengan mengusulkan penetapan Pengelola Statuter terhadap AJB Bumiputera 1912. Hal tersebut guna menjaga wibawa pemerintah melalui pembentukan lembaga OJK melalui UU 21 Tahun 2011 juga guna memberikan kepastian hukum dan jaminan kepentingan ribuan Pemegang Polis serta sektor Jasa Keuangan.
Kenapa OJK tidak menggunakan kewenangan bentuk Pengelola Statuter? Untuk apa diatur dalam UU bila tidak digunakan?
Dalam Rangka Perlindungan Konsumen LJK, OJK berwenang membentuk Pengelola Statuter (PS). Hal ini diatur lagi pada UU No 4 Tahun 2022 tentang P2SK, sebelumnya telah juga diatur dalam ketentuan beberapa UU lainnya. Kemudian pada UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK bab VI Perasuransian. Beberapa ketentuan dalam UU No 40 tahun 2014 tentang Persuransian diubah. Kaitan Pengelola Statuter di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A (UU No 40/2014).
(1) Dalam menetapkan Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan ketersediaan tenaga individu yang akan ditunjuk sebagai Pengelola Statuter.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian ketentuan pada Pasal 64 diubah sehingga berbunyi: Pasal (1) “Pengelola Statuter bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, pemsahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan/atau pihak ketiga jika kerugian tersebut disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaannya untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.”
Tentang PS sendiri diatur selain di UU No. 4/2023 Tentang P2SK, juga UU No 21/2011 tentang OJK, dan UU No 40/2014 dan UU No. 2/1992 Perusahaan Perasuransian, bahkan sudah ada POJK.
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: asuransibumiputeracobisnis.com

Related Posts

Pemerintah Gratiskan Enam Ruas Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Gratiskan Enam Ruas Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran 2026

by Hidayat Taufik
February 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah resmi membuka enam ruas jalan tol fungsional secara gratis selama periode mudik Lebaran 2026. Total panjang...

Binaan MPMX Raih Juara I, Bank Sampah Sumber Mutiara Jadi Inspirasi Pengelolaan Lingkungan di Tangerang

Binaan MPMX Raih Juara I, Bank Sampah Sumber Mutiara Jadi Inspirasi Pengelolaan Lingkungan di Tangerang

by Dwi Natasya
February 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional setiap 21 Februari menjadi pengingat pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan...

Komisi VIII DPR Waspadai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Dinilai Ancam Standar Nasional

Komisi VIII DPR Waspadai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Dinilai Ancam Standar Nasional

by Hidayat Taufik
February 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi...

Larangan Mudik Motor Tuai Sorotan DPR: Jangan Berlaku Dadakan

Larangan Mudik Motor Tuai Sorotan DPR: Jangan Berlaku Dadakan

by Hidayat Taufik
February 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan bahwa mudik Lebaran merupakan tradisi sosial yang telah...

Tragis! Ibu Tiri Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Sukabumi Diamankan Polisi

Tragis! Ibu Tiri Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Sukabumi Diamankan Polisi

by Hidayat Taufik
February 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan TR (47), ibu tiri dari NS (12),...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
AS Kekurangan Air Mineral Topo Chico, Pasokan Bisa Terganggu Hingga Musim Panas

AS Kekurangan Air Mineral Topo Chico, Pasokan Bisa Terganggu Hingga Musim Panas

February 22, 2026
Mahkamah Agung Tolak Tarif Darurat Donald Trump, Pukulan Besar Bagi Gedung Putih

Mahkamah Agung Tolak Tarif Darurat Donald Trump, Pukulan Besar Bagi Gedung Putih

February 22, 2026
Tarif AS Berubah Lagi, RI Bergerak Selamatkan Ekspor Kopi & Kakao

Tarif AS Berubah Lagi, RI Bergerak Selamatkan Ekspor Kopi & Kakao

February 22, 2026
Pemerintah Gratiskan Enam Ruas Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Gratiskan Enam Ruas Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran 2026

February 23, 2026
Binaan MPMX Raih Juara I, Bank Sampah Sumber Mutiara Jadi Inspirasi Pengelolaan Lingkungan di Tangerang

Binaan MPMX Raih Juara I, Bank Sampah Sumber Mutiara Jadi Inspirasi Pengelolaan Lingkungan di Tangerang

February 22, 2026
Komisi VIII DPR Waspadai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Dinilai Ancam Standar Nasional

Komisi VIII DPR Waspadai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Dinilai Ancam Standar Nasional

February 22, 2026
Larangan Mudik Motor Tuai Sorotan DPR: Jangan Berlaku Dadakan

Larangan Mudik Motor Tuai Sorotan DPR: Jangan Berlaku Dadakan

February 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved