Cobisnis.com – Pengamat asuransi Diding S Anwar mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan mantan BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka. Menurut dia, sangat penting menegakkan wibawa lembaga negara seperti OJK, dengan memberikan efek jera pada industri keuangan Indonesia.
“Sehingga tindakan yang tidak terpuji dan tidak pantas jangan terjadi lagi kemudian hari. Demi tegaknya wibawa OJK sebagai lembaga negara dan berjalannya industri keuangan yang tertib, baik dan benar,” kata Diding, Jumat (19 Maret 2021).
Dia menjelaskan pelaku industri keuangan yang tidak menghargai lembaga negara, selayaknya dikenakan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali.
“Regulator juga sebagai pengatur dan pengawas pasti dilengkapi berbagai senjata kewenangan, seperti menerapkan sanksi,” katanya.
Seluruh pihak harus ambil hikmah kejadian ini, bahwa tidak ada kata lain, selain harus tegakkan etika bisnis sesuai aturan yang berlaku dengan tegas.
“Tidak perlu mendahulukan perasaan alias baperan. Semoga wibawa lembaga negara OJK sebagai pengawas dan pengatur tetap terjaga di mata industri keuangan. Kehadiran OJK yang kredibel sangat didambakan masyarakat,” katanya.
Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang menjabat periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.
“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Tonggam dalam siaran pers Jumat (19 Maret 2021).
Penyidik menetapkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.