• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Chromebook

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
June 30, 2026
in News
0
Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Chromebook

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketua majelis hakim membacakan putusan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026). Hakim menilai Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani kurungan selama 190 hari.

Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Majelis hakim juga mengurangi masa hukuman dengan waktu penahanan yang telah dijalani terdakwa. Karena itu, masa penahanan sebelumnya akan dihitung sebagai bagian dari pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.

Sementara itu, jaksa menilai program pengadaan laptop Chromebook telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut mencakup pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa juga mendakwa tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut. Jaksa juga menyebut proses pengadaan Chromebook tidak didukung kajian yang memadai.

Di sisi lain, jaksa menilai Chromebook kurang efektif untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Perangkat itu membutuhkan koneksi internet yang belum tersedia secara merata di berbagai daerah.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
online free course
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: Chromebookcobisnis.comKemendikbudlaptop ChromebookNadiem MakarimPengadilan Tipikor

Related Posts

Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Rahmad Gobel

by Rizki Meirino
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel sebagai bentuk...

Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

by Rizki Meirino
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jakarta memiliki banyak masjid bersejarah yang menjadi saksi perkembangan ibu kota selama ratusan tahun. Potensi tersebut diangkat...

MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

by Hidayat Taufik
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen yang harus...

Laba Bank Mandiri Tembus Rp30,4 Triliun pada Semester I 2026

Laba Bank Mandiri Tembus Rp30,4 Triliun pada Semester I 2026

by Rizki Meirino
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp30,4 triliun pada semester I 2026 atau tumbuh 24,4 persen...

Hotman Paris Undur Diri sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Sebut Kesehatan Tak Memungkinkan

Hotman Paris Undur Diri sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Sebut Kesehatan Tak Memungkinkan

by Hidayat Taufik
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea memilih mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Anak Nasional, Novo Nordisk Perkuat Pencegahan Obesitas dan Diabetes Anak

Hari Anak Nasional, Novo Nordisk Perkuat Pencegahan Obesitas dan Diabetes Anak

July 23, 2026
MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

July 23, 2026
Manajemen KBS Buka Suara soal Pakan Satwa Usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi

Manajemen KBS Buka Suara soal Pakan Satwa Usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi

July 23, 2026
Prabowo Klaim Penghematan Rp300 Triliun dari Belanja Pemerintah Dialihkan untuk MBG

Prabowo Klaim Penghematan Rp300 Triliun dari Belanja Pemerintah Dialihkan untuk MBG

July 23, 2026
Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Rahmad Gobel

July 23, 2026
Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

July 23, 2026
Taspen dan Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Keluarga Rahmad Gobel

Taspen dan Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Keluarga Rahmad Gobel

July 23, 2026
Austria Jadikan Rumah Kelahiran Hitler Markas Polisi untuk Cegah Ziarah Neo Nazi

Austria Jadikan Rumah Kelahiran Hitler Markas Polisi untuk Cegah Ziarah Neo Nazi

July 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved