JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ketua majelis hakim membacakan putusan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026). Hakim menilai Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani kurungan selama 190 hari.
Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Majelis hakim juga mengurangi masa hukuman dengan waktu penahanan yang telah dijalani terdakwa. Karena itu, masa penahanan sebelumnya akan dihitung sebagai bagian dari pidana.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.
Sementara itu, jaksa menilai program pengadaan laptop Chromebook telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut mencakup pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa juga mendakwa tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan program digitalisasi pendidikan.
Selain itu, jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut. Jaksa juga menyebut proses pengadaan Chromebook tidak didukung kajian yang memadai.
Di sisi lain, jaksa menilai Chromebook kurang efektif untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Perangkat itu membutuhkan koneksi internet yang belum tersedia secara merata di berbagai daerah.













