• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Chromebook

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
June 30, 2026
in News
0
Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Chromebook

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketua majelis hakim membacakan putusan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026). Hakim menilai Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani kurungan selama 190 hari.

Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Majelis hakim juga mengurangi masa hukuman dengan waktu penahanan yang telah dijalani terdakwa. Karena itu, masa penahanan sebelumnya akan dihitung sebagai bagian dari pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.

Sementara itu, jaksa menilai program pengadaan laptop Chromebook telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut mencakup pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa juga mendakwa tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut. Jaksa juga menyebut proses pengadaan Chromebook tidak didukung kajian yang memadai.

Di sisi lain, jaksa menilai Chromebook kurang efektif untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Perangkat itu membutuhkan koneksi internet yang belum tersedia secara merata di berbagai daerah.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: Chromebookcobisnis.comKemendikbudlaptop ChromebookNadiem MakarimPengadilan Tipikor

Related Posts

Ray White Indonesia Top Brand Award 2026

Ray White Indonesia Raih Top Brand Award 2026, Pertahankan Konsistensi Selama 15 Tahun Berturut-turut

by Rizki Meirino
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ray White Indonesia kembali mencatatkan pencapaian dengan meraih Top Brand Award 2026 dalam kategori Property Agent. Penghargaan...

KA Jarak Jauh

Rayakan HUT RI, KAI Beri Diskon 17 Persen untuk Tiket KA Jarak Jauh

by Desti Dwi Natasya
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan diskon 17 persen untuk perjalanan kereta api jarak jauh kelas ekonomi...

Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

by Hidayat Taufik
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kemunculan ular kobra di kawasan permukiman kerap membuat warga panik. Ular yang memiliki bisa berbahaya ini dapat...

Marselino Ferdinan

Marselino Ferdinan Jalani Operasi Lutut, Awal Perjalanan Kembali ke Timnas Indonesia

by Desti Dwi Natasya
August 14, 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Marselino Ferdinan mulai menjalani proses pemulihan setelah sukses menjalani operasi lutut di Rumah Sakit San Juan de...

Kampanye Janji jadi nyata Prudential

Prudential Hadirkan Kampanye “Janji, jadi nyata” untuk Perkuat Komitmen Perlindungan

by Rizki Meirino
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Prudential plc meluncurkan kampanye regional “Janji, jadi nyata” di Asia. Kampanye tersebut dibangun dari gagasan bahwa di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

August 13, 2026
KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

August 13, 2026
Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

August 13, 2026
Windows

Celah ShieldBreak Bobol Windows Defender, Peneliti Ungkap Risiko Ambil Alih Perangkat

August 13, 2026
Ray White Indonesia Top Brand Award 2026

Ray White Indonesia Raih Top Brand Award 2026, Pertahankan Konsistensi Selama 15 Tahun Berturut-turut

August 14, 2026
KA Jarak Jauh

Rayakan HUT RI, KAI Beri Diskon 17 Persen untuk Tiket KA Jarak Jauh

August 14, 2026
Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

August 14, 2026
Marselino Ferdinan

Marselino Ferdinan Jalani Operasi Lutut, Awal Perjalanan Kembali ke Timnas Indonesia

August 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved