• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Asal Lampung Daryati dari Hukuman Mati

Fathi by Fathi
April 23, 2021
in Nasional
0
Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Asal Lampung Daryati dari Hukuman Mati

Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kemenlu)

SINGAPURA, Cobisnis.com – Pengadilan Singapura, hari ini Kamis (23/4/2021) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Sekadar diketahui, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip perlindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016.

Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

Tags: cobisnis & bisnisdaryatihukuman matipengadilan singapura

Related Posts

Western Michigan Pertanyakan Keputusan Wasit dalam Laga Kontra Michigan

Sarah Khalifa Termasuk 12 Terdakwa yang Dijatuhi Hukuman Mati di Mesir

by Zahra Zahwa
September 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan hukuman mati kepada presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, bersama 11 terdakwa lainnya dalam...

Eks Anggota DPR China Divonis Mati Usai Terima Suap Rp1,96 Triliun

Eks Anggota DPR China Divonis Mati Usai Terima Suap Rp1,96 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, Jiang Chaoliang, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama...

Bashar al-Assad Divonis Mati oleh Pengadilan Suriah atas Kejahatan Perang

Bashar al-Assad Divonis Mati oleh Pengadilan Suriah atas Kejahatan Perang

by Desti Dwi Natasya
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Suriah atas sejumlah kejahatan yang dilakukan selama...

MUI Siapkan Pembahasan Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor Besar

MUI Siapkan Pembahasan Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor Besar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam skala tertentu. Usulan tersebut...

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor demi Ciptakan Efek Jera

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor demi Ciptakan Efek Jera

by Hidayat Taufik
July 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. MUI menilai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

September 27, 2026
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Presiden Serbia Vucic Mundur, Incar Kursi Perdana Menteri

September 28, 2026
Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Meta Dinyatakan Langgar Hukum, Terancam Denda Rp3.500 Triliun

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Blue Fire Papandayan Muncul, Kunjungan Wisatawan Menurun

September 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved