• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Asal Lampung Daryati dari Hukuman Mati

Fathi by Fathi
April 23, 2021
in Nasional
0
Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Asal Lampung Daryati dari Hukuman Mati

Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kemenlu)

SINGAPURA, Cobisnis.com – Pengadilan Singapura, hari ini Kamis (23/4/2021) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Sekadar diketahui, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip perlindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016.

Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

Tags: cobisnis & bisnisdaryatihukuman matipengadilan singapura

Related Posts

Milad ke-5 BSI Diwarnai Aksi Kemanusiaan, Ribuan Kantong Darah Disalurkan ke PMI

Milad ke-5 BSI Diwarnai Aksi Kemanusiaan, Ribuan Kantong Darah Disalurkan ke PMI

by Dwi Natasya
February 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperingati ulang tahun kelimanya dengan menggelar aksi donor darah serentak...

Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Menteri ESDM Bahlil Minta Smelter Tambang Gunakan Listrik dari EBT

by Farida Ratnawati
September 26, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta agar smelter bahan tambang Indonesia beralih menggunakan...

Inilah Dedikasi ASABRI Untuk Indonesia

Inilah Dedikasi ASABRI Untuk Indonesia

by Rizki Meirino
February 28, 2024
0

JAKARTA ,Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) menunjukkan komitmennya untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDG’s) melalui Program...

Perusahaan Anak BNI Tumbuh Positif Seiring dengan Program Transformasi

Perusahaan Anak BNI Tumbuh Positif Seiring dengan Program Transformasi

by Farida Ratnawati
November 23, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Upaya transformasi di seluruh perusahaan anak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memberikan dampak positif...

Bos Bapanas jadi Plt Mentan Gantikan Syahrul Yasin Limpo

Bos Bapanas jadi Plt Mentan Gantikan Syahrul Yasin Limpo

by Farida Ratnawati
October 7, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional/NFA Arief Prasetyo Adi sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
Harga Diesel SPBU Swasta Melonjak, Bahlil Tegaskan Solar dan Bensin Subsidi Tidak Naik

Bahlil Bantah Pertemuan Terkait Surat ke Prabowo, tapi Kadin China Akui Banyak Keluhan yang Dikirim

May 19, 2026
BSI Dorong Hunian Pendukung Usaha Lewat KUR Perumahan

BSI Dorong Hunian Pendukung Usaha Lewat KUR Perumahan

May 20, 2026
Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

February 27, 2024
Serangan di Korowai Yahukimo Tewaskan 8 Penambang Emas

Serangan di Korowai Yahukimo Tewaskan 8 Penambang Emas

May 21, 2026
Perbedaan Akikah dan Kurban dalam Islam, Simak Penjelasannya

Perbedaan Akikah dan Kurban dalam Islam, Simak Penjelasannya

May 21, 2026
Jalen Brunson Cetak 38 Poin, Knicks Rebut Kemenangan Dramatis atas Cavaliers

Jalen Brunson Cetak 38 Poin, Knicks Rebut Kemenangan Dramatis atas Cavaliers

May 21, 2026
Everlane Terancam Kehilangan Kepercayaan Usai Kabar Penjualan ke Shein

Everlane Terancam Kehilangan Kepercayaan Usai Kabar Penjualan ke Shein

May 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved