JAKARTA, Cobisnis.com — Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas larangan perekaman sidang dari meja terdakwa dan mengancam akan melaporkan majelis hakim. Larangan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, mempersoalkan keputusan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah yang tidak mengizinkan perekaman video menggunakan ponsel yang diletakkan di meja tim pengacara. Keberatan itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum menanyakan keberadaan ponsel di hadapan penasihat hukum.
Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada perintah agar perekaman sidang tidak dilakukan dari meja terdakwa. Hakim menegaskan, jika ingin merekam, perangkat harus ditempatkan di area belakang ruang sidang.
Menurut Purwanto, fokus utama persidangan adalah pemeriksaan saksi dan proses pembuktian. Oleh karena itu, perekaman audio visual dari area meja terdakwa tidak diperkenankan. Namun, perekaman audio masih diizinkan, dan perekaman video boleh dilakukan dari barisan pengunjung sidang.
Ari Yusuf menilai larangan tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berpendapat bahwa rekaman video dibutuhkan sebagai bahan pembelaan, termasuk untuk kepentingan banding, dan menegaskan bahwa perekaman tersebut tidak disiarkan secara langsung.
Meski demikian, majelis hakim tetap pada pendiriannya dan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan. Hakim menegaskan bahwa aturan tersebut membatasi posisi pengambilan gambar di ruang sidang.
Menanggapi keputusan itu, Ari Yusuf menyatakan akan mencatat keberatan tersebut dalam persidangan dan berencana melaporkan majelis hakim karena dianggap melanggar hak penasihat hukum. Hakim Purwanto pun mempersilakan langkah tersebut sebagai hak pihak pengacara.
Setelah ponsel dan tripod dipindahkan ke bagian belakang ruang sidang, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.














