• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, April 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Penetrasi Asuransi Naik 3,11% selama Pandemi hingga Periode Juli 2021

Fathi by Fathi
October 19, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Diperbarui, Simak Nih!

JAKARTA, Cobisnis.com – Pandemi Covid-19 memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat. Di satu sisi, upaya pembatasan aktivitas publik melalui penerapan kebijakan PSBB dan berikutnya PPKM Darurat sebagai bentuk upaya membatasi penyebaran virus Covid-19, tak ayal mengganggu perekonomian publik.

Namun di pihak lain, ada sisi positif yang tumbuh pada cara pandang masyarakat terhadap asuransi, khususnya asuransi jiwa dan kesehatan. Seperti diketahui, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat rendah.

Namun dengan merebaknya pandemi, khususnya ketika terjadi serangan gelombang kedua Covid-19 medio Juli 2021 lalu yang menyebabkan ribuan korban jiwa melayang, telah memaksa masyarakat kembali mengkaji ulang cara pandang mereka terhadap kebutuhan berasuransi.

Sempat dikemukakan Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko dalam sebuah diskusi secara webinar baru-baru ini (15/9/2021), telah terjadi peningkatan penetrasi asuransi hingga 3,11% selama Pandemi hingga periode Juli 2021. Angka tersebut meningkat isbanding posisi akhir tahun 2020 yang sebesar 2,92%.

Perihal peningkatan kesadaran berasuransi tersebut, bolehlah kita menengok data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan pendapatan premi yang terjadi pada produk asuransi jiwa nasional.

Dalam lima bulan terakhir, terus terjadi peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional, dari posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni. Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.

Angka tersebut merupakan gambaran positif mengenai peningkatan kesadaran masyarakat untuk berasuransi. Dalam masa pandemi, masyarakat makin menyadari pentingnya asuransi untuk menjamin kesehatan dan jiwa mereka.

Sejumlah kejadian yang belakangan terjadi, termasuk salah satunya berita tentang proses klaim dari seorang aktris ke Prudential Indonesia, menunjukkan semakin pentingnya edukasi mengenai asuransi harus dilakukan berdampingan dengan penjualan asuransi agar semakin banyak masyarakat terlindungi.

Melalui peningkatan pemahaman asuransi serta prinsip-prinsip asuransi, masyarakat diharapkan akan terhindar dari kesalahpahaman, dan yang lebih penting, mengetahui dengan jelas manfaat yang diperoleh dari asuransi sehingga dapat meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia.

Prinsip pertama dalam dunia asuransi yang harus dipahami masyarakat, adalah Insurable Interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentunya anggota masyarakat terkait juga bisa mengasuransikan diri sendiri. Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti karyawan.

Prinsip berikutnya yang harus dipahami adalah Utmost Good Faith. Sesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.

Sebagai contoh, tertanggung atau nasabah harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.

Hal ini juga berlaku untuk Penanggung atau perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui Tertanggung/Nasabah.

Selanjutnya adalah Indemnity, yang sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.

Subrogation adalah prinsip lainnya pada asuransi yang harus dipahami. Subrogasi ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung atau nasabah disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung.

Lantas, bagaimana bila Tertanggung sudah memiliki asuransi? Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.

Lain halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada Penanggung. Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.

Prinsip berikutnya yang harus dipahami masyarakat adalah Contribution. Jika dianalogikan dalam sebuah pertanggungan, misalnya seorang kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh dua asuransi yang berbeda.

Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.

Misalnya, Pak Andi dirawat di ICU selama 7 (tujuh) hari dan memakan biaya hingga Rp200 juta. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar Rp90 juta. Jika Pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar Rp110 juta.

Last but not least, prinsip yang tak boleh luput dipahami adalah Proximate Cause. Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.

Jadi, sebagai masyarakat cerdas, dengan mengetahui 6 (enam) prinsip asuransi ini, menjadi cara untuk memaksimalkan penggunaan produk asuransi yang telah dibeli. Hal ini tentunya juga akan membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: asuransiCobisnisPandemi Covid-19PPKM

Related Posts

Skema Baru Haji Tanpa Antre, Pakai Sistem “War Tiket”

Skema Baru Haji Tanpa Antre, Pakai Sistem “War Tiket”

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah mengkaji skema baru penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean. Konsep ini membuka peluang jemaah berangkat lebih...

Haji Furoda Ditiadakan pada 2026, Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal

Haji Furoda Ditiadakan pada 2026, Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun ini. Kebijakan ini otomatis...

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Pertimbangkan Skema Tukar Aset Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi tukar guling dalam rencana pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM)...

China Kembali Suarakan Target Bersatu dengan Taiwan di Masa Depan

China Kembali Suarakan Target Bersatu dengan Taiwan di Masa Depan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden China Xi Jinping menyatakan keyakinannya bahwa China dan Taiwan pada akhirnya akan bersatu. Pernyataan ini disampaikan...

Negosiasi Damai Terhambat, Iran Malas Temui AS di Pakistan

Negosiasi Damai Terhambat, Iran Malas Temui AS di Pakistan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran menolak mengirim delegasi untuk bertemu utusan Amerika Serikat di Pakistan sebelum serangan di Lebanon dihentikan. Keputusan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

April 11, 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

April 11, 2026
Ray White Indonesia Gelar Annual Awards 2026, Apresiasi Kinerja di Tengah Dinamika Global

Ray White Indonesia Gelar Annual Awards 2026, Apresiasi Kinerja di Tengah Dinamika Global

April 11, 2026
Soal Polemik Ijazah, Jokowi Pilih Buktikan di Pengadilan

Soal Polemik Ijazah, Jokowi Pilih Buktikan di Pengadilan

April 11, 2026
Kesepakatan Damai AS–Iran Mandek, Ini 5 Faktor Penghambatnya

Kesepakatan Damai AS–Iran Mandek, Ini 5 Faktor Penghambatnya

April 12, 2026
Timnas Brasil Mulai Meredup Usai Era Generasi Emas

Timnas Brasil Mulai Meredup Usai Era Generasi Emas

April 12, 2026
Sasar Anak Muda, BSI Kenalkan Investasi Emas Semudah Membeli Satu Cangkir Kopi*

Sasar Anak Muda, BSI Kenalkan Investasi Emas Semudah Membeli Satu Cangkir Kopi*

April 12, 2026
BSI Dorong Generasi Muda Investasi Emas Mulai Rp50 Ribu

BSI Dorong Generasi Muda Investasi Emas Mulai Rp50 Ribu

April 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved