Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa (dua kiri) Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kiri) Wakit Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih ( dua kanan) dan Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto (kanan) saat konferensi Pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sejalan dengan upaya untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan. Tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dipertahankan di level 4,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap ditahan sebesar 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) tetap di level 6,75 persen..
Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP
JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka. Pertemuan ini berlangsung lebih...













