Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa (dua kiri) Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kiri) Wakit Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih ( dua kanan) dan Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto (kanan) saat konferensi Pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sejalan dengan upaya untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan. Tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dipertahankan di level 4,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap ditahan sebesar 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) tetap di level 6,75 persen..
Program Mandiri Peduli Sekolah Dimulai, Bank Mandiri Salurkan Puluhan Ribu Tas untuk Siswa
JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan...













