JAKARTA, COBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga 30 Juni 2024, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 25,88 triliun.
Jumlah ini terdiri dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PMSE oleh 159 Pelaku Usaha
Hingga Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Dari jumlah tersebut, 159 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyebutkan bahwa setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 3,89 triliun (2024).
Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp 798,84 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penerimaan pajak kripto hingga Juni 2024 telah mencapai Rp 798,84 miliar.
Penerimaan ini berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), dan Rp 331,56 miliar (2024).
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp 376,13 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp 422,71 miliar.
Pajak Fintech Menyumbang Rp 2,19 Triliun
Penerimaan pajak dari sektor fintech (P2P lending) hingga Juni 2024 mencapai Rp 2,19 triliun.
Jumlah ini berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 635,81 miliar (2024).
Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp 732,34 miliar, PPh 26 sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN sebesar Rp 1,19 triliun.
Penerimaan Pajak SIPP Sebesar Rp 2,09 Triliun
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya, yaitu pajak SIPP, mencapai Rp 2,09 triliun hingga Juni 2024.
Jumlah ini berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), dan Rp 572,17 miliar (2024).
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp 1,95 triliun.
Upaya Pemerintah Menunjuk Pelaku Usaha PMSE
Pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Potensi Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Lainnya
Dwi Astuti juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.