JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memperkuat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) baru.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly mengatakan penguatan SOP penting dilakukan agar penanganan ODGJ memiliki alur dan koordinasi yang jelas antarinstansi.
Ia menyebut Dinas Kesehatan akan menjadi sektor utama yang mengawal penyusunan SOP bersama Dinas Sosial, Disdukcapil, kecamatan, hingga rumah sakit terkait.
Menurut Andi Zulkifly, regulasi tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan wali kota sebagai dasar pelayanan penanganan ODGJ di Makassar.
Pemkot Makassar juga menyoroti persoalan pasien ODGJ non-permanen yang kerap menjadi tanggung jawab pemerintah kota setelah menjalani perawatan.
Berdasarkan laporan, dari 163 pasien yang dirawat di rumah sakit, sebanyak 23 orang berasal dari Makassar dan 19 lainnya diketahui tidak memiliki keluarga.
Ia menegaskan penanganan pasien non-permanen tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada Pemkot Makassar karena berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Selain itu, Andi Zulkifly menyoroti pasien ODGJ yang sudah dinyatakan sembuh namun tidak diterima kembali oleh keluarganya setelah dipulangkan.
Pemkot Makassar juga mempertimbangkan penggunaan alat identifikasi seperti pemindai iris mata karena banyak pasien ODGJ ditemukan tanpa identitas yang jelas.













