• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, June 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pemerintahan Trump Gugat Washington DC Atas Undang-Undang Senjata Api

Zahra Zahwa by Zahra Zahwa
December 24, 2025
in News
0
Pemerintahan Trump Gugat Washington DC Atas Undang-Undang Senjata Api

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Presiden Donald Trump menggugat pemerintah lokal Washington, DC, terkait undang-undang kepemilikan senjata api yang dinilai melanggar Amandemen Kedua Konstitusi Amerika Serikat. Gugatan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman AS ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia pada Senin waktu setempat.

Dalam gugatan itu, Departemen Kehakiman menuding pembatasan terhadap senjata semiotomatis tertentu, termasuk larangan pendaftaran senapan seperti AR-15, bertentangan dengan hak individu untuk memiliki dan membawa senjata. Gugatan ini juga menempatkan Departemen Kepolisian Metropolitan Washington, DC, serta Kepala Polisi Pamela Smith sebagai pihak tergugat.

“Amerika Serikat mengajukan gugatan ini untuk melindungi hak-hak yang telah dijamin selama 234 tahun dan yang secara tegas telah ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung beberapa kali dalam dua dekade terakhir,” demikian pernyataan Departemen Kehakiman dalam dokumen gugatan.

Ini merupakan gugatan kedua yang diajukan pemerintahan Trump bulan ini terkait isu senjata api, setelah sebelumnya menggugat Kepulauan Virgin AS dengan tuduhan menghambat hak warga negara untuk memiliki dan membawa senjata. Gugatan terhadap Washington, DC, juga menambah ketegangan antara pemerintah federal dan ibu kota negara, yang sebelumnya sudah terlibat konflik terkait intervensi penegakan hukum federal dan pengerahan Garda Nasional.

Departemen Kehakiman menilai bahwa Washington, DC, memberlakukan larangan yang tidak konstitusional terhadap senjata yang menurut putusan Mahkamah Agung dalam perkara District of Columbia v. Heller (2008) termasuk senjata yang “umum digunakan” oleh warga sipil. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa warga negara memiliki hak individual untuk memiliki senjata, meski hak itu tidak bersifat tanpa batas.

Pemerintah federal berpendapat bahwa pembatasan di Washington, DC, telah melampaui batas kewenangan yang diperbolehkan, karena melarang pendaftaran berbagai senjata semiotomatis yang lazim dimiliki dan digunakan secara legal oleh warga untuk tujuan sah. Larangan tersebut, menurut gugatan, membuat warga berisiko dikenai sanksi pidana hanya karena memiliki senjata yang tidak dapat didaftarkan.

Berbeda dengan kasus Heller yang diajukan oleh warga DC secara langsung, gugatan kali ini tidak mencantumkan individu penggugat. Pemerintahan Trump menyatakan memiliki kewenangan untuk menggugat undang-undang tersebut berdasarkan undang-undang kejahatan federal tahun 1994.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free online course
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comSenjataApiTrumpWashingtonDC

Related Posts

Logo Resmi HUT ke-81 RI 2026 Karya Desainer Asal Padang Resmi Terpilih

Logo Resmi HUT ke-81 RI 2026 Karya Desainer Asal Padang Resmi Terpilih

by Desti Dwi Natasya
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026 hasil pilihan masyarakat melalui...

Komdigi Perkuat Patroli Digital 24 Jam, Bidik Siaran Ilegal Piala Dunia 2026 yang Promosikan Judol

Komdigi Perkuat Patroli Digital 24 Jam, Bidik Siaran Ilegal Piala Dunia 2026 yang Promosikan Judol

by Hidayat Taufik
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan ruang digital selama 24 jam setiap hari. Fokus utama...

Intiland Resmikan Tierra Park dan Luncurkan Hunian Baru Capella di Surabaya Barat

Intiland Resmikan Tierra Park dan Luncurkan Hunian Baru Capella di Surabaya Barat

by Rizki Meirino
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Intiland Development Tbk terus memperkuat pengembangan kawasan superblok Tierra di Surabaya Barat dengan meresmikan fasilitas komunal...

Laga Seru 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil vs Jepang, Samurai Biru Bertumpu pada Disiplin Tinggi

Laga Seru 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil vs Jepang, Samurai Biru Bertumpu pada Disiplin Tinggi

by Hidayat Taufik
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Jepang siap memberikan ujian berat bagi Brasil saat kedua tim bertemu pada babak 32 besar Piala...

TWS Sukses Gelar Konser Perdana di KSPO Dome, Tiket Ludes Terjual

Yunho TVXQ Comeback Solo dengan Single Time’s Tickin

by Desti Dwi Natasya
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Yunho dari TVXQ resmi mengumumkan comeback solo dengan single terbaru bertajuk Time’s Tickin. Lagu tersebut dijadwalkan dirilis...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menjajal Toyota Veloz Hybrid HEV di Bandung, Senyap, Nyaman, dan Hemat Bahan Bakar

Menjajal Toyota Veloz Hybrid HEV di Bandung, Senyap, Nyaman, dan Hemat Bahan Bakar

June 28, 2026
Summarecon Mall Bandung Kembali Gelar Gedebage Jazz Festival International

Summarecon Mall Bandung Kembali Gelar Gedebage Jazz Festival International

June 28, 2026
Pelindo Sinergi Lokaseva Resmi Umumkan Susunan Direksi Baru

Pelindo Sinergi Lokaseva Resmi Umumkan Susunan Direksi Baru

June 28, 2026
Kendaraan Listrik Bebas PKB di Jakarta, Simak Aturan Terbarunya pada 2026

Kendaraan Listrik Bebas PKB di Jakarta, Simak Aturan Terbarunya pada 2026

June 28, 2026
Logo Resmi HUT ke-81 RI 2026 Karya Desainer Asal Padang Resmi Terpilih

Logo Resmi HUT ke-81 RI 2026 Karya Desainer Asal Padang Resmi Terpilih

June 29, 2026
Bahlil Pangkas Harga LNG Industri, Industri Keramik dan Tekstil Diharapkan Bertahan

Bahlil Pangkas Harga LNG Industri, Industri Keramik dan Tekstil Diharapkan Bertahan

June 29, 2026
Tergiur Kerja di Jepang, Enam Korban TPPO di NTB Kehilangan Rp 95 Juta

Tergiur Kerja di Jepang, Enam Korban TPPO di NTB Kehilangan Rp 95 Juta

June 29, 2026
Kasus PHK Naik hingga 43 Ribu, Efektifkah Program JKP untuk Pekerja?

Kasus PHK Naik hingga 43 Ribu, Efektifkah Program JKP untuk Pekerja?

June 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved