• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Ketua KPU Ungkap Asal Usul Aturan Bukti Lulus SMA

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 2, 2026
in Nasional
0
Eks Ketua KPU Ungkap Asal Usul Aturan Bukti Lulus SMA

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA.

Penjelasan tersebut disampaikan Hasyim saat menjadi saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

“Saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, bagaimana kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama yang disoal itu adalah Pasal 18 ayat (3),” ujar Hasyim, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (2/10/26).

Menurut Hasyim, penyusunan aturan tersebut mengikuti mekanisme yang tercantum dalam peraturan KPU mengenai pembentukan peraturan pada 2022.

Tahapan itu diawali dengan perencanaan, penyusunan draf, pembahasan internal, hingga pelaksanaan uji publik.

Setelah itu, KPU melibatkan DPR RI dan pemerintah melalui proses konsinyering serta rapat dengar pendapat (RDP).

“Dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP atau rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” jelasnya.

Setelah memperoleh persetujuan, rancangan peraturan tersebut dibawa ke kementerian terkait untuk menjalani proses harmonisasi sebelum akhirnya diundangkan.

Hasyim kemudian menjelaskan ketentuan pendidikan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r. Aturan tersebut menetapkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti kelulusan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Namun, Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim mengatakan gagasan mengenai pengecualian tersebut muncul dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan.

Menurut dia, kementerian sebelumnya menemukan kasus orang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengajukan penyetaraan pendidikan tinggi. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Kementerian Pendidikan kemudian memberikan masukan agar kondisi tersebut dapat diakomodasi dalam aturan.

“Kalau kemudian pihak kementerian sudah menerbitkan, kalau untuk pendidikan menengah atas atau yang setara itu bentuk hukumnya, dokumennya adalah surat keterangan. Tapi kalau yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri, bentuknya adalah SK atau keputusan,” ujar Hasyim.

“Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” lanjutnya.

Hasyim menegaskan ketentuan tersebut tidak dibuat untuk membantu atau meloloskan pihak tertentu dalam proses pencalonan.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” jelas Hasyim.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: bukti kelulusan SMAcobisnis.comHeadlineKPUMKPHPUPKPUSMA

Related Posts

Harga Saham BYAN Cuma Rp2.588 dalam Transaksi, Ini Respons Bayan

Harga Saham BYAN Cuma Rp2.588 dalam Transaksi, Ini Respons Bayan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) buka suara mengenai perjanjian jual beli saham bersyarat antara Dato' Low Tuck...

Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi yang disampaikan Luhut Binsar...

Aturan Bursa Ada, Tapi Penegakannya Dipertanyakan, Raymond Chin Buka Suara

Aturan Bursa Ada, Tapi Penegakannya Dipertanyakan, Raymond Chin Buka Suara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Raymond Chin menyoroti ancaman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berpotensi menurunkan status pasar saham Indonesia. Menurutnya,...

Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa mengangkat kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama pemerintahannya. Ia mengaku tidak...

Kapan Asing Balik ke Bursa RI? Bennix Perkirakan Kuartal II 2027

Kapan Asing Balik ke Bursa RI? Bennix Perkirakan Kuartal II 2027

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Praktisi pasar modal Benny Batara Tumpal Hutabarat atau Bennix memperkirakan investor asing berpotensi kembali ke pasar saham...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

October 22, 2026
Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

October 22, 2026
Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

October 22, 2026
Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

October 22, 2026
YE Live in Jakarta Diproyeksikan Libatkan 5.000 Tenaga Kerja

YE Live in Jakarta Diproyeksikan Libatkan 5.000 Tenaga Kerja

October 22, 2026
Bukan Kebetulan, Ide Kreatif Bisa Muncul Saat Otak Sedang Rileks

Bukan Kebetulan, Ide Kreatif Bisa Muncul Saat Otak Sedang Rileks

October 22, 2026
Benjamin Netanyahu mengklaim Iran dan sekutunya berupaya memengaruhi pemilu Israel pekan depan serta memperingatkan Teheran agar tidak ikut campur.

Netanyahu Tuduh Iran Berupaya Campuri Pemilu Israel

October 22, 2026
Tri Hadirkan Kembali BombasTri dengan 2.026 Hadiah Menarik

Tri Bagi-bagi 2.026 Hadiah Lewat BombasTri, Ini Cara Ikut Undiannya

October 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved