• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 24, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pemerintahan Trump Gugat Washington DC Atas Undang-Undang Senjata Api

Zahra Zahwa by Zahra Zahwa
December 24, 2025
in News
0
Pemerintahan Trump Gugat Washington DC Atas Undang-Undang Senjata Api

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Presiden Donald Trump menggugat pemerintah lokal Washington, DC, terkait undang-undang kepemilikan senjata api yang dinilai melanggar Amandemen Kedua Konstitusi Amerika Serikat. Gugatan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman AS ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia pada Senin waktu setempat.

Dalam gugatan itu, Departemen Kehakiman menuding pembatasan terhadap senjata semiotomatis tertentu, termasuk larangan pendaftaran senapan seperti AR-15, bertentangan dengan hak individu untuk memiliki dan membawa senjata. Gugatan ini juga menempatkan Departemen Kepolisian Metropolitan Washington, DC, serta Kepala Polisi Pamela Smith sebagai pihak tergugat.

“Amerika Serikat mengajukan gugatan ini untuk melindungi hak-hak yang telah dijamin selama 234 tahun dan yang secara tegas telah ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung beberapa kali dalam dua dekade terakhir,” demikian pernyataan Departemen Kehakiman dalam dokumen gugatan.

Ini merupakan gugatan kedua yang diajukan pemerintahan Trump bulan ini terkait isu senjata api, setelah sebelumnya menggugat Kepulauan Virgin AS dengan tuduhan menghambat hak warga negara untuk memiliki dan membawa senjata. Gugatan terhadap Washington, DC, juga menambah ketegangan antara pemerintah federal dan ibu kota negara, yang sebelumnya sudah terlibat konflik terkait intervensi penegakan hukum federal dan pengerahan Garda Nasional.

Departemen Kehakiman menilai bahwa Washington, DC, memberlakukan larangan yang tidak konstitusional terhadap senjata yang menurut putusan Mahkamah Agung dalam perkara District of Columbia v. Heller (2008) termasuk senjata yang “umum digunakan” oleh warga sipil. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa warga negara memiliki hak individual untuk memiliki senjata, meski hak itu tidak bersifat tanpa batas.

Pemerintah federal berpendapat bahwa pembatasan di Washington, DC, telah melampaui batas kewenangan yang diperbolehkan, karena melarang pendaftaran berbagai senjata semiotomatis yang lazim dimiliki dan digunakan secara legal oleh warga untuk tujuan sah. Larangan tersebut, menurut gugatan, membuat warga berisiko dikenai sanksi pidana hanya karena memiliki senjata yang tidak dapat didaftarkan.

Berbeda dengan kasus Heller yang diajukan oleh warga DC secara langsung, gugatan kali ini tidak mencantumkan individu penggugat. Pemerintahan Trump menyatakan memiliki kewenangan untuk menggugat undang-undang tersebut berdasarkan undang-undang kejahatan federal tahun 1994.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.comSenjataApiTrumpWashingtonDC

Related Posts

US Larang Model Drone Asing Baru, Pukulan Telak Bagi Raksasa China DJI

US Larang Model Drone Asing Baru, Pukulan Telak Bagi Raksasa China DJI

by Zahra Zahwa
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Drone buatan China telah lama mendominasi langit Amerika Serikat, digunakan secara luas oleh pemilik pribadi, kepolisian, hingga...

Nicki Minaj Berubah dari Pengkritik Trump Jadi Pendukung Setia

Nicki Minaj Berubah dari Pengkritik Trump Jadi Pendukung Setia

by Zahra Zahwa
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pada 2020, Nicki Minaj secara terbuka menyatakan dirinya “tidak akan ikut-ikutan mendukung Trump” setelah bertahun-tahun mengkritik kebijakan...

BI Tegaskan Larangan Menolak Pembayaran Tunai Rupiah, Kecuali Diragukan Keasliannya

BI Tegaskan Larangan Menolak Pembayaran Tunai Rupiah, Kecuali Diragukan Keasliannya

by Desti Dwi Natasya
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah merupakan tindakan yang dilarang oleh...

Inggris Mau Hapus Sidang Juri untuk Banyak Kejahatan, Penentang Khawatir Hak Kuno Hilang

Inggris Mau Hapus Sidang Juri untuk Banyak Kejahatan, Penentang Khawatir Hak Kuno Hilang

by Zahra Zahwa
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Inggris berencana membatasi hak terdakwa untuk diadili melalui sidang juri dalam berbagai kasus pidana, langkah yang...

Chiefs Pindah Lintas Negara Bagian Setelah Kansas Setujui Stadion Kubah Baru

Chiefs Pindah Lintas Negara Bagian Setelah Kansas Setujui Stadion Kubah Baru

by Zahra Zahwa
December 24, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Klub NFL Kansas City Chiefs secara resmi mengumumkan akan meninggalkan Arrowhead Stadium, kandang mereka selama puluhan tahun...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahkamah Agung Queensland Menangkan BUMA Australia dalam Sengketa Kontrak Pertambangan

Mahkamah Agung Queensland Menangkan BUMA Australia dalam Sengketa Kontrak Pertambangan

December 23, 2025
BNI Alokasikan Rp19,51 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Selama Libur Nataru

BNI Alokasikan Rp19,51 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Selama Libur Nataru

December 23, 2025
Antam

Rotasi Komisaris Antam Kembali Soroti Larangan Rangkap Jabatan di BUMN

December 23, 2025
IFG Life Bayarkan Klaim Rp23,1 Triliun, Perluas Layanan di 20 Kota

IFG Life Bayarkan Klaim Rp23,1 Triliun, Perluas Layanan di 20 Kota

December 23, 2025
Wisatawan dan Kendaraan Membludak Masuk Yogyakarta

Wisatawan dan Kendaraan Membludak Masuk Yogyakarta

December 24, 2025
US Larang Model Drone Asing Baru, Pukulan Telak Bagi Raksasa China DJI

US Larang Model Drone Asing Baru, Pukulan Telak Bagi Raksasa China DJI

December 24, 2025
Nicki Minaj Berubah dari Pengkritik Trump Jadi Pendukung Setia

Nicki Minaj Berubah dari Pengkritik Trump Jadi Pendukung Setia

December 24, 2025
BI Tegaskan Larangan Menolak Pembayaran Tunai Rupiah, Kecuali Diragukan Keasliannya

BI Tegaskan Larangan Menolak Pembayaran Tunai Rupiah, Kecuali Diragukan Keasliannya

December 24, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved