Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
“Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Anto Prabowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 2 April 2020.
Dengan demikian, lanjut dia, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.
“OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid 19,” ujarnya.
Perpu ini juga, menurut OJK, sejalan dengan program restrukturisasi kredit atau leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.
“Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam,” papar dia.
Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance).
Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta mengevaluasi terhadap kebijakan.
Kebijakan tersebut antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference), merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa.