• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Ini Dukungan dan Tindak Lanjut dari OJK

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
April 2, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

“Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Anto Prabowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Dengan demikian, lanjut dia, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.

“OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid 19,” ujarnya.

Perpu ini juga, menurut OJK, sejalan dengan program restrukturisasi kredit atau leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.

“Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam,” papar dia.

Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance).

Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta mengevaluasi terhadap kebijakan.

Kebijakan tersebut antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference), merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: Anto PrabowoCobisniscobisnis & bisniscovid-19ojk

Related Posts

Koordinasi dengan MSCI, OJK Dorong Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia

Koordinasi dengan MSCI, OJK Dorong Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia

by Dwi Natasya
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan...

IHSG Naik, Purbaya: Semua Permintaan MSCI Akan Terpenuhi Tepat Waktu

IHSG Naik, Purbaya: Semua Permintaan MSCI Akan Terpenuhi Tepat Waktu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menunjukkan tanda rebound setelah beberapa hari mengalami tekanan pasar. Lonjakan ini...

Haram Rayakan Valentine, Fatwa MUI Tegas

Haram Rayakan Valentine, Fatwa MUI Tegas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Setiap 14 Februari, dunia ramai merayakan Hari Valentine dengan bertukar hadiah, cokelat, bunga, hingga boneka. Tapi untuk...

AS dan Israel Anggap Iran Musuh, Apa Strategi Sebenarnya?

AS dan Israel Anggap Iran Musuh, Apa Strategi Sebenarnya?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat dan Israel menempatkan Iran sebagai ancaman utama di Timur Tengah, namun strategi kedua negara berbeda....

Selotip di Kamera HP Netanyahu Jadi Sorotan, Publik Bertanya-tanya Sebabnya

Selotip di Kamera HP Netanyahu Jadi Sorotan, Publik Bertanya-tanya Sebabnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdana Menteri Israel menutup lensa kamera smartphone miliknya dengan selotip merah di area parkir bawah tanah Knesset,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

February 4, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Buyback Rp 3,75 T, Saham Prajogo Pangestu Merangkak Naik

Buyback Rp 3,75 T, Saham Prajogo Pangestu Merangkak Naik

February 4, 2026
Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

February 5, 2026
Jamkrindo Bangun 21 Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Aceh

Jamkrindo Bangun 21 Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Aceh

February 5, 2026
IPO

Multi Makmur Lemindo Mengaku Tak Tahu Kasus IPO PIPA

February 5, 2026
BUVA

BUVA Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

February 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved