• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terbitkan Harga Acuan Pangan, Ini Daftarnya

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
December 28, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Pemerintah Terbitkan Harga Acuan Pangan, Ini Daftarnya

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menerbitkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk sejumlah komoditas.

Seperti Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi atau Kerbau, dan Gula Konsumsi.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi atau Kerbau, dan Gula Konsumsi.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

Selain itu, Arief mengatakan peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP),sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.

“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya kepada media, Rabu, 28 Desember.

Kata Arief, peraturan ini akan melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Arief mengatakan, dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini Badan Pangan Nasional sudah mempunyai instrument untuk mengatur harga acuan delapan komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah day old chicken (DOC).

Menurut Arief, penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian atau lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya. Ia juga mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.

“Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief.

Harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan.

Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.

Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.

Sedangkan, kata Arief, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

Aturan ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan.

“Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta,” ungkap Arief.

Berikut Daftar Harga yang Ditetapkan:

Dalam Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp11.400 per kg untuk kedelai lokal dan Rp12.000 per kg untuk kedelai impor.

Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp18.500 hingga Rp20.000 per kg, rogol kering panen Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp32.000 per kg.

Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500 hingga Rp 41.500 per kg.

Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000 hingga Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40.000 hingga Rp57.000 per kg.

Cabai merah keriting di produsen Rp22.000 hingga Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000 hingga Rp55.000 per kg.

Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000 hingga Rp58.000 per kg.

Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar atau chilled paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp 105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp 80.000 per kg.

Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp13.500 hingg Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Badan pangan nasionalcobisnis.comHarga acuan pangan

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

MBG Dinilai Berdampak Positif, Tingkat Kepuasan Publik Meningkat

by Dwi Natasya
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari hasil survei...

Seminar Nasional Dorong BPD Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Seminar Nasional Dorong BPD Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

by Dwi Natasya
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai semakin strategis dalam menopang ekonomi daerah. Hal ini seiring dengan meningkatnya tekanan...

Tiga Tersangka Bebas, Roy Suryo Cs Tetap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Tiga Tersangka Bebas, Roy Suryo Cs Tetap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyidikan terhadap tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan...

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masyarakat dikejutkan dengan kabar pembatalan mendadak visa ratusan petugas haji asal Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi. Menanggapi...

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

by Dwi Natasya
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah. Program ini digelar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Cyber Breaker 2026 Season 3 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Talenta Siber

April 16, 2026
BUMA Group Hadirkan Pusat Pelatihan Terintegrasi, Dukung Akses Kerja Global

BUMA Group Hadirkan Pusat Pelatihan Terintegrasi, Dukung Akses Kerja Global

April 16, 2026
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

April 16, 2026
BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

April 16, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

MBG Dinilai Berdampak Positif, Tingkat Kepuasan Publik Meningkat

April 17, 2026
Seminar Nasional Dorong BPD Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Seminar Nasional Dorong BPD Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

April 17, 2026
Tiga Tersangka Bebas, Roy Suryo Cs Tetap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Tiga Tersangka Bebas, Roy Suryo Cs Tetap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi

April 17, 2026
Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

April 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved