• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Resmi Perpanjang dan Perluas Pelaksanaan PPKM Mikro hingga 19 April 2021

Fathi by Fathi
April 5, 2021
in Nasional
0
Pemerintah Resmi Perpanjang dan Perluas Pelaksanaan PPKM Mikro hingga 19 April 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (5/4/2021) sore. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Humas Setkab/Rahmat)

Cobisnis.com – Pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) guna menjaga tingkat pengendalian kasus COVID-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional. Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) pada keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujar Airlangga, seperti dikutip Cobisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Sebelumnya, PPKM Mikro Periode IV yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April, telah dilakukan pembatasan di lima belas provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, Ketua KPCPEN memaparkan, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.

Per 4 April, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen. Tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen. Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.

Untuk lima belas provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya, Airlangga mengungkapkan juga terjadi pembaikan kecuali di Provinsi Banten.

“Kalau kita lihat dari lima belas provinsi yang melakukan PPKM [Mikro] hampir seluruh provinsi mengalami penurunan [kasus], kecuali Banten yang terjadi penaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi dan kemarin juga dilakukan testing secara masif,” pungkasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: airlangga hartartocobisnis & bisniscovid-19PPKM Mikro

Related Posts

SEABEF 2026 diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat business events dan industri MICE yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan di ASEAN.

Menpar Dorong Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN Lewat SEABEF 2026

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - SEABEF 2026 diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penyelenggaraan business events dan industri...

Libur Sekolah dan Nataru 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Insentif PPN DTP

Libur Sekolah dan Nataru 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Insentif PPN DTP

by Hidayat Taufik
May 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Kebijakan...

Geely EX2 Terbaru Hadir dengan Baterai Baru dan Logo Galaxy

Jangan Salah Paham, Ini Bedanya COVID-19 dengan Hantavirus

by Desti Dwi Natasya
May 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – COVID-19 dan Hantavirus merupakan dua penyakit yang sama-sama disebabkan oleh infeksi virus. Meski begitu, keduanya memiliki banyak...

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bikin Heboh, Dokter Ingatkan Ini Bukan Covid Berikutnya

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bikin Heboh, Dokter Ingatkan Ini Bukan Covid Berikutnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wabah hantavirus di kapal pesiar wilayah Argentina pada awal Mei 2026 memicu kekhawatiran luas di masyarakat. Sebagian...

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan efisiensi bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp21,41 Triliun ke 162 Ribu UMKM pada Semester I 2026

July 30, 2026
Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

July 30, 2026
AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

July 30, 2026
Dorong Digitalisasi Industri Fesyen, BTN Hadir di Panggung IFW 2026

Dorong Digitalisasi Industri Fesyen, BTN Hadir di Panggung IFW 2026

July 30, 2026
Tiga Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap di Pamulang, Polisi Tindak Tegas Dua Tersangka

Tiga Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap di Pamulang, Polisi Tindak Tegas Dua Tersangka

July 30, 2026
Viral Undangan Pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina, Begini Fakta Sebenarnya

Viral Undangan Pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina, Begini Fakta Sebenarnya

July 30, 2026
Dokter Ungkap Bahaya Obesitas bagi Perempuan dari Remaja hingga Menopause

Dokter Ungkap Bahaya Obesitas bagi Perempuan dari Remaja hingga Menopause

July 30, 2026
Bali Gapura Marina Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Yachting Asia Pasifik

Bali Gapura Marina Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Yachting Asia Pasifik

July 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved