JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah mulai membangun pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon hingga Semarang (Cisem) untuk tahap pertama ruas Semarang hingga Batang senilai Rp1,17 triliun.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, proyek pipa gas Cisem ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur gas bumi di dalam negeri.
“Pembangunan pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) ini merupakan bagian dari rencana interkoneksi pipa transmisi antara jaringan pipa transmisi Sumatera, Jawa Bagian Barat dengan jaringan pipa transmisi Jawa Bagian Timur,” kata Tutuka melalui siaran pers, Rabu 18 Mei.
Interkoneksi tersebut dapat memperkuat rantai suplai pasokan gas bumi yang memadai dan dapat diakses masyarakat pada harga yang terjangkau secara berkelanjutan, terutama untuk kebutuhan sektor industri eksisting di sepanjang jalur pipa dan kawasan-kawasan industri yang akan segera beroperasi di Kawasan Industri Terpadu Batang, Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, dan Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang di Jawa Tengah, serta kawasan industri lainnya yang sedang dalam proses perencanaan.
“Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global,” katanya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Noor Arifin Muhammad menambahkan, proyek pembangunan pipa gas bumi Cisem ini rencananya akan dilaksanakan selama 15 bulan.
“Terdapat sebanyak 86 calon peserta penyedia yang mendaftar dan hasil prakualifikasi sebanyak tujuh calon penyedia dinyatakan lulus. Selanjutnya pada hasil proses kualifikasi teknis terdapat tiga calon penyedia lulus seleksi dan pemilihan peringkat calon penyedia berdasarkan kombinasi nilai penawaran teknis dan harga,” jelasnya.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan pipa gas bumi Cisem merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proyek ini dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak (multi-years contract) tahun anggaran 2022-2023 dan menggunakan mekanisme kontrak rancang dan bangun (design and build).