Cobisnis.com – UU Cipta Kerja resmi ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Di hari yang sama, UU tersebut juga ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
UU Ciptaker ini menjadi penyebab berbagai demonstrasi dan aksi massa anarkis di Tanah Air beberapa waktu terakhir. Pemerintah yang berniat baik mengusulkan UU ini ternyata tak cakap dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.
Banyak masyarakat salah paham sehingga muncul berbagai hoax dan disinformasi terkait UU Ciptaker. Terbaru, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui sosialisasi UU Ciptaker kurang.
Bahlil berjanji akan bersikap terbuka dan memperbaiki komunikasi dalam penyusunan 36 peraturan pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja.
“Dalam penyusunan 36 PP nanti kita akan buka posko untuk menerima masukan secara terbuka. Bahkan kita akan buka web supaya tidak ada kesan diam-diam. Kita buka,” kata Bahlil saat berdialog secara virtual dengan mahasiswa terkait UU Ciptaker, Rabu (4 November 2020).
Analis intelijen dan keamanan UI, Stanislaus Riyanta, menilai pemerintah tidak boleh mengulangi kejadian seperti aksi jalanan, unjuk rasa anarkis, atau bentuk protes lainnya terjadi karena tidak ada komunikasi yang baik terkait UU Ciptaker.
“Meskipun UU Ciptaker sudah diundangkan, maka komunikasi kepada publik harus terus dilakukan oleh masing-masing Kementrian/Lembaga terkait. Bahkan jika perlu ada uji materi di MK segera lakukan sehingga UU Cipta Kerja tersebut lebih baik dari aspek isinya dan diterima oleh masyarakat,” kata Stanislaus kepada wartawan, Kamis (5 November 2020).
Sejatinya, pengesahan UU Ciptaker salah satunya untuk menarik investasi dan bentuk tanggung jawab negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara.
“Semakin tinggi resistensi terhadap UU tersebut, maka akan mengurangi minat investasi, sebaliknya jika resistensi rendah, maka investor akan tertarik,” jelas Stanislaus.