Cobisnis.com – Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih diperkenankan digelar di masjid atau musala dengan syarat mematuhi sejumlah catatan.
“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas dan hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja,” jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (5 April 2021).
Selain itu, dalam melaksanakan salat berjemaah diusahakan dibuat sesimpel mungkin supaya waktunya tidak lama.
“Enggak terlalu panjang mengingat kondisi masih darurat,” kata Menko PMK Muhadjir.