JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mulai mengintegrasikan penerbitan dokumen kependudukan dengan fasilitas kesehatan. Melalui sistem ini, akta kelahiran bayi dapat diterbitkan secara digital setelah proses kelahiran tercatat.
Digitalisasi tersebut diluncurkan melalui integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK di Puskesmas Pasar Minggu. Data kelahiran dari fasilitas kesehatan akan terhubung langsung dengan proses administrasi kependudukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan integrasi tersebut membuat masyarakat tidak perlu berulang kali mengurus data yang sama. Proses penerbitan akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak juga menjadi lebih terhubung.
“Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Rini, pemerintah ingin mengubah pola pelayanan dari sistem yang berjalan sendiri sendiri menjadi layanan yang saling terhubung. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu memahami batas kewenangan setiap instansi untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan.
Rini menilai akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi identitas awal anak untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai bentuk perlindungan dari negara.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara sejak anak lahir. “Negara tidak boleh datang terlambat, tapi negara harus hadir sejak hari pertama anak tersebut dilahirkan,” kata Rini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi data tersebut penting karena jumlah kelahiran di Indonesia mencapai sekitar 4,8 juta bayi setiap tahun. Angka itu setara dengan sekitar 13 ribu bayi yang lahir setiap hari.
“Karena itu, pencatatan kelahiran perlu diintegrasikan agar dokumen kependudukan bayi dapat diterbitkan lebih cepat,” ujar Budi.
Budi menjelaskan data kelahiran nantinya dapat langsung terhubung dengan data Dukcapil melalui SIAK. Dengan sistem tersebut, akta kelahiran dan Kartu Keluarga dapat diproses secara digital setelah bayi lahir.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan dokumen digital tersebut dapat diterima orang tua melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan. Dokumen juga dapat dikirim melalui email atau WhatsApp untuk kemudian dicetak secara mandiri.
Menurut Tito, sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi celah pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh proses diarahkan berlangsung secara digital dan terintegrasi.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan integrasi data diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Teknologi, termasuk kecerdasan buatan, juga dapat digunakan untuk membantu proses pengolahan data.
“Semua data itu berbicara satu sama lain, di-support oleh AI dan AI meng-cleaning semua data itu menjadi terintegrasi dan prosesnya jadi sangat cepat,” ujar Luhut.













